Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Praperadilan Jessica, Polisi: Salah Alamat

image-gnews
Pembacaan tuntutan oleh Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 Februari 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Pembacaan tuntutan oleh Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 Februari 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Aminullah mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso pada Polsek Tanah Abang salah alamat. Menurut Aminullah Polsek Tanah Abang telah melimpahkan perkara kasus Jessica pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam sidang praperadilan kedua yang berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Aminullah bersama timnya memberikan jawaban atas permohonan praperadilan tim kuasa hukum Jessica kemarin.

Tim kuasa hukum yang sebelumnya mempermasalahkan laporan polisi, yang tidak menyebutkan nama Jessica, dianggap tidak bisa dijadikan bukti permulaan dan alat bukti. "Polisi tidak pernah menjadikan bukti permulaan, hanya dijadikan dasar penyelidikan," kata Aminullah saat membacakan jawabannya, Rabu, 24 Februari 2016. (Baca: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Jessica Siapkan Alat Bukti) 

Aminullah juga menyatakan tim kuasa hukum Jessica salah alamat bila mempermasalahkan penangkapan dan pencekalan yang dilakukan oleh Polsek Tanah Abang, sebab semua telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Setelah melihat perkembangan kasus dan menjadi konsumsi publik maka Dirkrimum Polda menilai kasus ini sulit, dan ambil penanganan dari Polsek Tanah Abang," tuturnya.

Terkait pencekalan terhadap Jessica pada 26 Januari lalu, Aminullah beranggapan meski Jessica kala itu berstatus sebagai saksi, sesuai undang-undang pencekalan diperbolehkan. "Pencekalan karena saksi berpotensi kuat menjadi tersangka. Ini diatur dalam KUHAP," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aminullah mengatakan penggeledahan rumah yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum Jessica lantaran tidak memiliki surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak menyalahi prosedur. Menurutnya penggeledahan bisa dilakukan terlebih dahulu tanpa harus ada izin dari pengadilan setempat dengan alasan sangat perlu dan mendesak. "Selanjutnya tindakan penyidik dilaporkan kepada pengadilan," ucap Amin.

Meski tidak ada surat dari PN Jakarta Utara, penggeledahan rumah tetap memiliki surat dari pihak Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan No SP3/235/I/ 2016 tanggal 10 Januari 2016. Selain itu walau tidak ada surat penggeledahan dari pengadilan, kepolisian, kala itu menghadirkan pejabat setempat ketua RT Paulus Sukiyanto sebagai syarat penggeledahan bila dilakukan tanpa surat dari pengadilan.

Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica, menganggap pihaknya tidak salah alamat mengajukan praperadilan ke Polsek Tanah Abang. Sebab dalam surat permohonannya ia mengajukan ke Mabes Polri cq Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang. "Itu kan cq-cq, saya tuntut Kapolri, Polda dan Polsek. Itu kan Hirarki. Semua bermulanya dari polsek," ucapnya.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

2 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.


Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

8 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.


Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

2 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan seorang perempuan asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.


Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

2 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan seorang perempuan asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

2 hari lalu

Personel Inafis Polres Ciamis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat, 3 Mei 2024. Polres Ciamis mengamankan tersangka mutilasi berinisial TR (50 tahun) yang diduga membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Y (50 tahun). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri


Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.


Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.


Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.


Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

3 hari lalu

Sekelompok pengunjuk rasa memegang bendera kuning bertuliskan Khalistan, serta spanduk bergambar pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh, saat melakukan protes di luar konsulat India, seminggu setelah Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengemukakan kemungkinan keterlibatan New Delhi dalam aksi tersebut. pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar di British Columbia, di Toronto, Ontario, Kanada 25 September 2023. REUTERS/Carlos Osorio
Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.


Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

3 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.