TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terhadap tiga orang yang ditahan karena diduga melakukan tindak pidana dalam aksi unjuk rasa para pengemudi di Jakarta pada Selasa kemarin.
"Hari ini masih proses, baru mau gelar perkara apakah bisa masuk tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris besar Krishna Murti di kantornya, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2016.
Krishna mengatakan kemarin polisi menangkap empat orang yang terdiri atas sopir ojek online dan pengemudi taksi karena tidak mengikuti permintaan petugas untuk membubarkan diri. Satu dari empat orang itu, kata dia, sudah ditetapkan tersangka. Tiga orang lainnya ada kemungkinan akan dijerat Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu tidak mengindahkan perintah pejabat berwenang terkait untuk membubarkan kerumunan. "Atau 170 KUHP, perusakan barang atau pengeroyokan orang. Jadi dibutuhkan gelar perkara," ujarnya.
Berita Terbaru: Demo Taksi
Krisha juga mengungkapkan, 83 orang yang kemarin digiring ke Polda kini masih berada di bawah pengawasan Satuan Samapta Bhayangkara dan akan dipulangkan hari ini. Rencananya, wakil kepala satuan dari jajaran satuan reserse kriminal kepolisian resor akan dikumpulkan. "Untuk kami rekap yang mereka lakukan upaya paksa penangkapan kemarin. Bagaimana gelar perkaranya, kami berikan arahan. Jadi ada sebagian di polres," tuturnya.
Kemarin, ribuan pengemudi angkutan darat melakukan unjuk rasa di sejumlah lokasi pemerintah, seperti Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Dewan Perwakilan Rakyat. Pengemudi yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat itu mendesak pemerintah untuk memblokir aplikasi yang memfasilitasi kendaraan ilegal pelat hitam karena dianggap mengurangi pendapatan mereka.
Aksi unjuk rasa itu diwarnai sejumlah insiden. Beberapa pengemudi taksi dan ojek terlibat aksi anarkistis dengan perusakan kendaraan, pemukulan, dan memaksa angkutan lain untuk tidak beroperasi.
FRISKI RIANA