TEMPO.CO, Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa kasus kebakaran PT Mandom Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 12 April 2016. Kebakaran ini merenggut puluhan nyawa.
Terdakwa, yang merupakan asisten supervisor PT Iwatani Industrial Gas Indonesia, Andi Hartanto, harus menjalani hukuman penjara setelah dipotong masa tahanan sejak ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya.
BACA: Kebakaran di Mandom: Penasihat Hukum Tolak Dakwaan Jaksa
"Dengan ini kami putuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Santoso, saat membacakan putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jesi Aryanto, mengaku kliennya kecewa atas putusan tersebut. Sebab, majelis hakim dianggap mengesampingkan kesaksian dan bukti yang diajukan oleh pengacara selama proses persidangan.
Dalam nota pembelaan, pengacara berpedoman terhadap kontrak kerja sama antara perusahaan kliennya dan PT Mandom. Isi kontrak itu menyebutkan setelah 100 hari serah-terima pemasangan instalasi selang gas tak ada keluhan, maka instalasi tak bermasalah. "Kami menghadirkan tiga saksi ahli instalasi."
BACA: Kebakaran PT Mandom, Ahli: Gas Bocor di Berbagai Saluran
Dalam kesaksiannya itu, kata Jesi, selang yang dipasang oleh perusahaan kliennya tidak mudah pecah dan bocor. Kemungkinan bocor karena sirkulasi gas di selang itu yang tidak bagus. Pengatur sirkulasi tersebut di bawah kewenangan pabrik.
Ihwal upaya hukum lain, seperti banding ke pengadilan tinggi, menurut Jesi, pihaknya sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada kliennya. Sebab, masih ada waktu 7 hari seusai sidang untuk berpikir.
Jaksa Penuntut Umum, Luthfi, mengatakan vonis terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutannya. Meski begitu, jaksa masih akan mengkaji apakah akan melakukan banding atau. "Kami akan laporkan dulu keputusan ini."
ADI WARSONO
AHOK DICECAR KPK
12 Jam Dicecar KPK, Ahok: BPK Sembunyikan Kebenaran!
Ketua BPK Balas Ahok: Kalau Ngaco, Gugat Saja ke Pengadilan!