TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dirut Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Adardam Achyat, mengatakan, pemberian uang kepada KetuaKomisi D DPRD Jakarta, M Sanusi, bukan untuk membantu kader Gerindra itu mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur. "Tidak, tidak, tidak," kata dia gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 April 2016.
Ariesman diduga menyuap Sanusi untuk meloloskan pembahasan Perda soal reklamasi. Sebabnya, proyek tersebut adalah salah satu garapan anak perusahaan Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudera.
Sebelumnya, pengacara Sanusi, Krishna Murti, mengatakan uang untuk Sanusi itu akan digunakan sebagai modal maju pemilihan gubernur. BACA: Suap Reklamasi Diduga Terkait Pilkada
Adardam juga mengatakan, bahwa duit Rp 2 miliar itu milik pribadi kliennya. Bukan duit korporasi. "Sanusi perlu duit ya dikasih," ucapnya. Terkait dengan motif pemberian itu, Adardam mengatakan akan menyampaikan saat di persidangan.
Adardam menegaskan bahwa uang yang diberikan Ariesman melalui Trinanda, karyawannya, tidak ada hubungannya dengan pertemuan di rumah bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma.
Ariesman menyerahkan diri ke KPK setelah Sanusi tertangkap pada Kamis, 31 Maret 2016 saat operasi tangkap tangan. Dalam operasi itu turut juga ditangkap karyawan Agung Podomoro bernama Trinanda Prihantoro yang diduga menjadi perantara.
Penyidik menyita duit Rp 1,14 miliar yang diduga diberikan kepada Sanusi untuk memuluskan pembahasan Raperda reklamasi yang alot di kalangan anggota dewan. Saat ini, penyidik Lembaga Antikorupsi juga membidik pengembang lain yang terlibat dalam proyek reklamasi tersebut.
MAYA AYU PUSPITASARI