TEMPO.CO, Depok - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Muhamad H.B. mengatakan banyak bank keliling berkedok koperasi yang bunganya mencekik warga Depok. Tak tanggung-tanggung, para lintah darat yang menawarkan pinjaman itu mematok bunga sebesar 20 persen setiap bulan.
Ia menuturkan bank keliling menjamur di semua kecamatan yang ada di Depok. Modus mereka berkedok sebagai koperasi simpan pinjam. Para rentenir meminjamkan uang dengan iming-iming proses mudah dan mendatangi rumah-rumah warga. "Sudah marak sekali bank keliling di Depok. Dewan sudah mendapatkan puluhan keluhan warga yang menjadi korban," kata Muhamad, Kamis, 26 Mei 2016.
Muhamad mengatakan mayoritas korban merupakan ibu rumah tangga. Mereka mudah mendapatkan uang tunai karena ketika akad kredit tak perlu diketahui suami. Karena proses peminjaman dari bank keliling yang mudah, banyak ibu rumah tangga yang terlilit utang. Bunganya pun selalu naik 20 persen setiap bulan.
Muhamad mencontohkan, bila berutang Rp 1 juta, kreditor harus membayar Rp 1,2 juta dalam sebulan. "Artinya, cicilan sebesar Rp 40 ribu sebulan. Kalau dua bulan cicilan, kreditor harus bayar Rp 1,4 juta. Semakin lama cicilan bunga semakin besar," ujarnya.
Menurut Muhamad, sistem pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Depok terhadap bank-bank keliling itu masih lemah. Bahkan Depok terkesan tidak tegas membubarkan bank keliling yang berkedok koperasi. "Harusnya di-monitoring. Sebab, korbannya sudah banyak," tuturnya.
Ia memperkirakan ada puluhan koperasi yang menjadi rentenir. Dari puluhan koperasi tersebut, masing-masing mempunyai anak usaha yang tersebar di setiap kecamatan.
Dampak dari maraknya bank keliling ini, menurut Muhamad, cukup besar. Bahkan ada seorang suami yang marah besar karena istrinya terlilit utang dengan bunga besar dari bank keliling. "Sampai mau diceraikan," ucap Muhamad.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang koperasi, di Depok hanya diperbolehkan bunga pinjaman tidak lebih dari 3 persen. Namun yang dilakukan bank keliling berkedok koperasi sudah kelewat batas. "Mereka harus dibubarkan," kata Muhamad.
IMAM HAMDI