Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Depok Berikan Layanan Pembuatan Akta Kelahiran Online

image-gnews
Pembuatan akte kelahiran. TEMPO/Prima Mulia
Pembuatan akte kelahiran. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok menggagas pendaftaran pembuatan akta kelahiran secara online. Pada tahap awal, layanan pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan di 12 lembaga yang ditunjuk untuk melayani program tersebut.‎

Kepala Dinas Kependudukan Misbahul Munir mengatakan capaian pembuatan akta kelahiran di Depok masih jauh di bawah target yang ditentukan. Pada Mei 2016, baru mencapai 234.297 jiwa atau 43,88 persen dari total jumlah anak usia 0-18 tahun sebanyak 533.935 jiwa, yang membuat akta kelahiran. "Masih jauh di bawah target yang ditetapkan pemerintah pusat," kata Munir, Rabu, 15 Juni 2016.

Mengacu pada Peraturan Presiden ‎Nomor 2 tahun 2015 tentang target nasional indikator kepemilikan akta kelahiran di kalangan anak 0-18 tahun, pada ‎2015 harus mencapai 75 persen, 2016 77,5 persen,‎ 2017 80 persen, 2018 82,5 persen, 2019 85 persen. Ia mengatakan layanan pembuatan akta online ini dapat membantu meningkatkan jumlah pemilik akta di Depok.

Munir mengatakan, setiap hari sedikitnya ada 3.000 pendaftaran akta kelahiran. Untuk biaya pembuatan akta kelahiran di Depok, gratis, sesuai Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Kecuali, kata dia, anak yang usianya sudah lebih dari 18 tahun, dikenakan denda  Rp100 ribu.

"Bulan ini akan meningkat. Bisa sampai 5.000 perbulan, sebab kebutuhan untuk mendaftar sekolah," ujar Munir.‎

Penerapan pembuatan akta secara online baru bisa diterapkan Juli 2016. Saat ini, pihaknya sedang mengadakan pelatihan kepada operator pembuatan akta kelahiran online. Turunan aturan untuk menjalankan pembuatan akta online tertuang di Peraturan Wali Kota Depok nomor 25 tahun 2016 tentang percepatan pelayanan dan peningkatan cakupan kepemilikan pembuatan akta.‎

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun 12 lembaga yang bisa melayani pembuatan akta online yakni, Dinas Kesehatan di enam puskesmas : Puskesmas Beji, Sukmajaya, Sawangan, Tapos, Cimanggis, dan Cilodong, Dinas Pendidikan mulai dari siswa/i PAUD, TK, SD, SMP dan SMA, IKatan Bidan Indonesia cabang Depok, yang meliputi 11 bidan praktek sedepok, RSUD Kota Depok, Bakti Yudha, RSIA  Hermin, RS Hasanah Graha Afiah, RSIA Sumber Bahagia, RSIA Setia Bakti, RS Naru Medika, RS Bunda Margonda, dan RSIA Tumbuh Kembang.

Munir menuturkan untuk pendaftar akta di Dinas Pendidikan batas usianya 4-18 tahun, di puskesmas dan rumah sakit usia 0-60 hari. "Kalau lewat tetap harus daftar biasa di loket yang ada di Dinas Kependudukan," ucapnya.

‎Kepemilikan akta kelahiran sangat penting, karena sebagai berkas administrasi pertama yang dimiliki seseorang. Bahkan, akta kelahiran merupakan syarat pertama anak yang mau daftar sekolah. "Jadi sangat penting. Yang belum punya sebaiknya bikin," kata Munir.‎

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kota Depok Bakal Punya Open Space Baru: Mengenal Konsep Open Space Beserta Plus Minusnya

4 hari lalu

Warga menikmati Depok Open Space di Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 30 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kota Depok Bakal Punya Open Space Baru: Mengenal Konsep Open Space Beserta Plus Minusnya

Wakil Wali Kota Depok menyebutkan luas lahan untuk DOS Tahap II yaitu 8.533 meter persegi, dengan pagu anggaran yang disiapkan senilai Rp 10,8 miliar.


Tukar Koin Jadi Saldo GoPay via Koinan

45 hari lalu

Seorang anak didampingi ibunya menukarkan koin menjadi saldo digital pada mesin penukaran tersedia di TK Darma Bakti, Depok, Jum`at, 9 Agustus 2024. Melalui inisiatif
Tukar Koin Jadi Saldo GoPay via Koinan

Mesin ini memungkinkan masyarakat menukarkan koin Rupiah menjadi saldo GoPay dengan cara yang mudah. Kolaborasi asyik antara Koinan dan GoPay ini dirasa mampu mengatasi lambatnya peredaran koin Rupiah di masyarakat. Menurut data Bank Indonesia, terdapat lebih dari Rp11 triliun uang koin Rupiah yang beredar di masyarakat dalam sepuluh tahun terakhir, namun hanya 2% yang kembali ke Bank Indonesia setiap tahunnya.


KPU Depok Sebut Pendaftaran Calon Kepala Daerah Melalui Dua Tahap, Simak Syaratnya

45 hari lalu

Logo KPU
KPU Depok Sebut Pendaftaran Calon Kepala Daerah Melalui Dua Tahap, Simak Syaratnya

KPU Kota Depok menyatakan pendaftaran calon kepala daerah dibuka secara serentak pada 27, 28, dan 29 Agustus 2024.


UNFPA Organisasi di Bawah PBB Bidang Kependudukan dan Kesehatan Reproduksi, Apa yang Dihadapi Indonesia?

56 hari lalu

Warga beraktivitas di kawasan Kebon Melati, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menargetkan penurunan kemiskinan ekstrem mencapai tiga juta penduduk pada tahun 2023 mendatang. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
UNFPA Organisasi di Bawah PBB Bidang Kependudukan dan Kesehatan Reproduksi, Apa yang Dihadapi Indonesia?

Melalui berbagai inisiatif, UNFPA berupaya meningkatkan akses terhadap layanan kontrasepsi, perawatan prenatal, dan persalinan yang aman.


Viralkan Alat-Alat Rusak, Petugas Pemadam Kebakaran Depok Dipanggil Atasan

21 Juli 2024

Petugas pemadam kebakaran Kota Depok, Sandi Butar Butar, menunjukkan alat-alat operasional yang rusak dan tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah Kota Depok meski sudah mengajukan nota dinas. Instagram
Viralkan Alat-Alat Rusak, Petugas Pemadam Kebakaran Depok Dipanggil Atasan

Seorang anggota Dinas Pemadam Kebakaran di Kota Depok memviralkan sejumlah alat operasional yang rusak. Minta perhatian pemerintah


Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Dilegalisir

18 Juli 2024

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya. Foto: jakarta.go.id
Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Dilegalisir

Ketahui beberapa dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir. Di antaranya adalah dokumen yang menggunakan tanda tangan elektronik.


Buntut Skandal Katrol Nilai Rapor di Depok, Disdik Bakal Lakukan Sejumlah Hal Ini

18 Juli 2024

Sekdis Pendidikan Kota Depok Sutarno dikonfirmasi terkait cuci nilai rapor hingga 51 CPD dianulir usai monitoring MPLS di SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Buntut Skandal Katrol Nilai Rapor di Depok, Disdik Bakal Lakukan Sejumlah Hal Ini

Disdik Kota Depok bakal melakukan hal berikut ini terkait skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok.


Kasus Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, DPRD Jadwalkan Panggil Pihak Sekolah

17 Juli 2024

Suasana di SMPN 19 Depok, Jalan Leli, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa, 16 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, DPRD Jadwalkan Panggil Pihak Sekolah

Dugaan kasus katrol nilai rapor itu terjadi di SMPN 19 Depok. Dinas Pendidikan Kota Depok mengaku telah meminta klarifikasi kasus tersebut.


Soal Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Disdik Siap Beri Pendampingan Psikolog ke Siswa

17 Juli 2024

Suasana di SMPN 19 Depok, Jalan Leli, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa, 16 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Soal Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Disdik Siap Beri Pendampingan Psikolog ke Siswa

Dari 34 SMP Negeri, Dinas Pendidikan Kota Depok mengaku baru menemukan skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok.


Aplikasi Depok Single Window Diretas, Pelaku Tinggalkan Pesan

14 Juli 2024

Tangkapan layar aplikasi DWS yang diretas, Sabtu, 13 Juli 2024.
Aplikasi Depok Single Window Diretas, Pelaku Tinggalkan Pesan

Kelompok Garuda Security X Masyarakat Indonesia meretas Aplikasi Depok Single Window (DSW) milik Pemerintah Kota Depok.