TEMPO.CO, Depok - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok menggagas pendaftaran pembuatan akta kelahiran secara online. Pada tahap awal, layanan pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan di 12 lembaga yang ditunjuk untuk melayani program tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan Misbahul Munir mengatakan capaian pembuatan akta kelahiran di Depok masih jauh di bawah target yang ditentukan. Pada Mei 2016, baru mencapai 234.297 jiwa atau 43,88 persen dari total jumlah anak usia 0-18 tahun sebanyak 533.935 jiwa, yang membuat akta kelahiran. "Masih jauh di bawah target yang ditetapkan pemerintah pusat," kata Munir, Rabu, 15 Juni 2016.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang target nasional indikator kepemilikan akta kelahiran di kalangan anak 0-18 tahun, pada 2015 harus mencapai 75 persen, 2016 77,5 persen, 2017 80 persen, 2018 82,5 persen, 2019 85 persen. Ia mengatakan layanan pembuatan akta online ini dapat membantu meningkatkan jumlah pemilik akta di Depok.
Munir mengatakan, setiap hari sedikitnya ada 3.000 pendaftaran akta kelahiran. Untuk biaya pembuatan akta kelahiran di Depok, gratis, sesuai Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Kecuali, kata dia, anak yang usianya sudah lebih dari 18 tahun, dikenakan denda Rp100 ribu.
"Bulan ini akan meningkat. Bisa sampai 5.000 perbulan, sebab kebutuhan untuk mendaftar sekolah," ujar Munir.
Baca juga:
Penerapan pembuatan akta secara online baru bisa diterapkan Juli 2016. Saat ini, pihaknya sedang mengadakan pelatihan kepada operator pembuatan akta kelahiran online. Turunan aturan untuk menjalankan pembuatan akta online tertuang di Peraturan Wali Kota Depok nomor 25 tahun 2016 tentang percepatan pelayanan dan peningkatan cakupan kepemilikan pembuatan akta.
Adapun 12 lembaga yang bisa melayani pembuatan akta online yakni, Dinas Kesehatan di enam puskesmas : Puskesmas Beji, Sukmajaya, Sawangan, Tapos, Cimanggis, dan Cilodong, Dinas Pendidikan mulai dari siswa/i PAUD, TK, SD, SMP dan SMA, IKatan Bidan Indonesia cabang Depok, yang meliputi 11 bidan praktek sedepok, RSUD Kota Depok, Bakti Yudha, RSIA Hermin, RS Hasanah Graha Afiah, RSIA Sumber Bahagia, RSIA Setia Bakti, RS Naru Medika, RS Bunda Margonda, dan RSIA Tumbuh Kembang.
Munir menuturkan untuk pendaftar akta di Dinas Pendidikan batas usianya 4-18 tahun, di puskesmas dan rumah sakit usia 0-60 hari. "Kalau lewat tetap harus daftar biasa di loket yang ada di Dinas Kependudukan," ucapnya.
Kepemilikan akta kelahiran sangat penting, karena sebagai berkas administrasi pertama yang dimiliki seseorang. Bahkan, akta kelahiran merupakan syarat pertama anak yang mau daftar sekolah. "Jadi sangat penting. Yang belum punya sebaiknya bikin," kata Munir.
IMAM HAMDI