TEMPO.CO, Jakarta - Sepasang kekasih, Muhammad Junior, 30 tahun, dan Nurfia, 23 tahun, ditangkap Unit 2 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, 1 Agustus 2016, sekitar pukul 01.00 dinihari tadi.
Mereka dicokok setelah memeras YJ dengan mengancam menyebarkan foto telanjang YJ. "Korban diancam dan akhirnya mengirimkan uang kepada pelaku selama lebih dari setahun terakhir, yakni dari Januari 2015 hingga Juli 2016," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan saat dihubungi Tempo.
Simak:
Polisi Cabuli Remaja, Paksa Korban dengan Foto Bugil
Aktivis Perempuan Dampingi Model Korban Foto Bugil di Manado
Menurut Hendy, kasus ini bermula ketika korban dan Nurfia berkenalan lewat media sosial Facebook. Hubungan mereka kemudian semakin dekat dan mulai saling mengirimi foto satu sama lain, termasuk foto-foto telanjang. "Kemudian terlapor (Nurfia) mengancam pelapor (YJ), jika tidak mengirim sejumlah uang, foto pelapor akan disebarluaskan di media sosial," ucapnya.
Takut fotonya menyebar, YJ akhirnya mengirimi Nurfia dan kekasihnya uang secara rutin. Hendy menjelaskan, uang dikirim ke tiga rekening bank berbeda, salah satu rekening adalah milik kekasih Nurfia, Muhammad Junior.
Total uang yang dikeluarkan YJ selama ini sebesar Rp 25 juta. Tak tahan diperas terus-menerus, korban melapor ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Juli 2016.
Junior dan Nurfia pun ditangkap tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya di Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa 2 telepon seluler, 1 buku tabungan, dan 3 kartu ATM. Mereka dijerat Pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan pencemaran nama baik.
EGI ADYATAMA