Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Keberatan Kriminolog UI di Sidang Jessica

image-gnews
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi ahli saat menjalani sidang lanjutan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 31 Agustus 2016. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Budi Sampurna. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi ahli saat menjalani sidang lanjutan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 31 Agustus 2016. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Budi Sampurna. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengajukan keberatan terhadap salah satu ahli yang didatangkan jaksa penuntut umum dalam persidangan hari ini, Kamis, 1 September 2016. Jessica merupakan terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin yang tewas setelah meminum es kopi yang dibubuhi racun sianida.

Setelah ketua majelis hakim Kisworo membacakan identitas Ronny Nitibaskara sebagai penasihat Kapolri bidang kriminologi, Otto menyanggahnya sebelum proses sumpah dilakukan. "Kami ingin menyampaikan keberatan atas kehadiran Pak Ronny," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: Mayat Mirna Tidak Diotopsi, Ini Alasan Dokter Forensik RSCM

Otto mengungkapkan, Ronny sebelumnya pernah memeriksa Jessica. Keduanya memiliki hubungan sebagai dokter dan pasien. Namun, pada saat bersamaan, Ronny juga bertindak sebagai pembantu penyidik. 

Dengan alasan itu, tim penasihat hukum pun mempertanyakan independensi kriminolog asal Universitas Indonesia itu. "Maka tidak tepat dia menjadi ahli dalam persidangan ini. Karena itu, kami keberatan," ujar Otto.

Baca: Saksi: Saat di RS, Jessica Mengaku Asmanya Kambuh

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa penuntut umum Ardito Muwardi menolak keberatan itu. Menurut dia, independensi bukan dilihat berdasarkan tempat kerja seseorang. Selama obyektivitas sesuai dengan teori, maka seseorang dapat dikatakan sebagai ahli. "Kami keberatan atas keberatan penasihat hukum karena ahli layak didengarkan keterangannya," tutur Ardito.

Ronny turut memberikan penjelasan. Dia menceritakan pengalamannya ketika diperintah Kapolri untuk mengikuti kasus pembunuhan Angeline di Bali. Setelah memeriksa tersangka selama dua hari dan membuat laporannya, Ronny berujar, keterangannya serupa dengan pendapat ahli yang dihadirkan oleh pengadilan Denpasar.

Baca: Tiga Hal yang Menghantui Hani Setelah Mencicipi Kopi Mirna

Majelis hakim kemudian bermusyawarah. Ketua hakim Kisworo memutuskan untuk melanjutkan persidangan. Dia menyampaikan bahwa keberatan penasihat hukum akan dicatat dalam berita acara. Majelis hakim menetapkan bahwa keterangan ahli yang subyektif tidak akan dicatat. "Majelis hakim akan mempertimbangkan bagaimana kualitas keterangan dan pendapat ahli. Demikian penetapan majelis," ucap Kisworo.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

3 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

19 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.


Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang