TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan hari ini, Senin 19 September 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di sidang ke-22 ini, kuasa hukum Jessica mendatangkan seorang ahli psikologi sebagai saksi ahli, yakni Dewi Taviana Walida.
Dalam sidang kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menanyakan status pemeriksaan psikologis Jessica yang dulu dilakukan oleh Antonia Ratih Andjayani. Pemeriksaan oleh Ratih terhadap Jessica dilakukan saat baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
Baca:
Kenapa Saksi Ahli Sebut Tangan Jessica Mirip 'Nenek Lampir'?
Roy Suryo Sebut Saksi Ahli Sidang Jessica Ngaco, Kenapa?
Acung Jempol ke Hakim, Roy Suryo Diusir dari Sidang Jessica
"Di sini tujuannya untuk profiling Jessica. Tapi pada kesimpulan dikatakan bahwa Jessica waras, sehat, serta cerdas dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Otto.
Dewi memastikan hal tersebut membuat hasil penelitian dapat dipertanyakan. Pasalnya, ia menilai adanya perbedaan antara tujuan dengan kesimpulan, menunjukan adanya kebingungan dari peneliti. "Hal ini tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.
Dewi juga sempat menyoroti adanya kesimpulan dalam penelitian yang menyebut bahwa Jessica memiliki sifat narsistik dan mental disorder.
"Ini bertolak belakang, kontradiktif. Mental disorder itu ada gangguan mental, sedangkan di kesimpulan dia (Jessica) pribadi yang sehat, waras, dan cerdas. Sehingga, di satu sisi dia jelaskan profiling tapi kontra di sisi lainnya," kata Dewi.
Ini merupakan saksi ahli kedua yang didatangkan oleh kuasa hukum Jessica. Selain ahli psikologi, mereka juga telah mendatangkan ahli toksikologi, ahli patologi kimia, dan ahli digital forensik.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Januari lalu. Mirna diduga dibunuh dengan cara diracun menggunakan sianida melalui kopi yang ia minum.
Jessica Kumala Wongso, teman Mirna yang saat itu ada di lokasi, menjadi terdakwa pembunuh Mirna.
EGI ADYATAMA