Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Anggap Saksi Jaksa Justru Untungkan Jessica

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri), berjalan menuju kursi pesakitan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jakarta 19 September 2016. Saksi ahli psikolog yang hadir bernama Dewi Taviana Walida Haroe dari Universitas Indonesia (UI). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri), berjalan menuju kursi pesakitan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jakarta 19 September 2016. Saksi ahli psikolog yang hadir bernama Dewi Taviana Walida Haroe dari Universitas Indonesia (UI). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan mengatakan semua saksi yang mereka datangkan selama persidangan terbukti mematahkan saksi ahli dari jaksa penuntut umum.

"Setiap saksi dari mereka pasti kami datangkan bandingnya. Kami bikin head to head," ujar Otto selesai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2016.

Salah satunya adalah saksi hari ini ahli hukum pidana dan kriminologi dari Universitas Indonesia Eva Achnjani Zulfa. Saksi itu, menurut Otto, berhasil mematahkan apa yang telah dilakukan oleh Ronny Nitibaskara. Ronny adalah kriminolog Universitas Indonesia yang memeriksa Jessica dengan metode Fisiogonomi. Fisiogonomi merupakan ilmu filsafat wajah atau membaca karakter seseorang melalui wajah.

"Cara head to head ini yang kita lakukan untuk mematahkan saksi dari mereka," kata dia. Selain itu saat ini yang menjadi kunci adalah mengenai sianida. Saksi dari JPU yang berbicara mengenai sianida yaitu Dokter Slamet menurut Otto tidak akurat. "Dia tidak melakukan visum langsung," kata dia. Dan sama dengan saksi JPU lainnya telah digagalkan oleh saksi dari Jessica.

Selain itu rekaman CCTV yang selama ini disebut sebagai bukti kuat sama sekali tidak sesuai. "Tidak mudah orang menyimpulkan hanya melalui CCTV,"ujar Otto.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah faktor budaya, culture, dan pengetahuan. Karena itu semua science terkait dengan kasus ini harus diikuti dengan metodologi dan dapat diuji. "Makanya saksi ahli yang teruji dengan metodologi langsung kami datangkan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sampai sidang ke-22, Otto mengatakan banyak hal yang telah meringankan Jessica. Mulai dari semua saksi fakta tidak ada yang memihak, semua saksi ahli JPU sudah dipatahkan oleh saksi kita. Kemudian semua bukti surat yang dimiliki oleh JPU ternyata menguntungkan Jessica.

Misal visum tidak menyebutkan kematian korban sehingga tidak ada petunjuk dan bukti surat tidak ada. "Jadi saya kira sudah fix, clear selama mengikuti persidangan ini," kata dia.

Sidang kali ini masih mendengarkan saksi ahli yang didatangkan oleh kuasa hukum Jessica. Saksi ahli yang didatangkan asal Universitas Indonesia yaitu Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi Eva Achnjani Zulfa dan Ahli Psikologi Agus Mauludin. Sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 sampai 23.30 WIB dan akan kembali digelar pada Rabu mendatang.

ODELIA SINAGA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

4 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

5 jam lalu

Ilustrasi mutilasi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

7 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

8 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

9 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

9 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.