TEMPO.CO, Jakarta - Agus Dermawan, terdakwa kasus pembunuhan bocah yang mayatnya ditaruh di dalam kardus, PNF, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 21 September 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani membenarkan hal tersebut. "Vonis hukuman mati dijatuhkan tadi sore sekitar pukul 15.30," kata Reda kepada Tempo.
Reda mengatakan, seusai sidang putusan digelar, pihaknya langsung berziarah ke makam korban. "Habis vonis, kami dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat langsung berziarah untuk menghormati almarhum. Kami juga menemui keluarga korban," ujarnya.
Reda juga menjelaskan, vonis tersebut diambil karena ketua majelis hakim Hanry Hengki Suatan menilai tidak ada hal yang meringankan Agus selama persidangan berlangsung. Selain itu, Agus telah memenuhi unsur pembunuhan berencana seperti tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Agus Dermawan, 39 tahun, membunuh PNF, 9 tahun, pada Oktober 2015. Sebelumnya, Agus lebih dulu memerkosa PNF. Setelah membunuh, Agus membuang mayat PNF yang ia taruh di dalam kardus di Jalan Sahabat, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.
Akibat perbuatannya, Agus dijerat Pasal 340 KUHP. Selain itu, Agus terbukti melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
INGE KLARA
Baca:
Ini Geng Bentukan Pembunuh Bocah dalam Kardus: Boel Tacos
Psikolog: Pembunuh Bocah dalam Kardus Seorang Seksual Sadis