TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Kumala Wongso membacakan pembelaannya (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016. Dia berkali-kali membantah tuduhan telah membunuh Wayan Mirna Salihin menggunakan sianida.
Baca: Jessica Dituntut 20 Tahun, Jaksa: Pembuktian Mantap, Cuma...
"Saya tahu Mirna meninggal. Cuma mereka memperlakukan saya seperti sampah. Saya mengerti kesedihan mereka, saya kehilangan, tapi saya dituduh membunuh," ujar Jessica di Ruang Sidang Koesoemah Admaja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut Jessica, keluarganya juga dipojokkan dan dibuat menderita. Kondisi itu membuat dia bingung harus berbuat apa. "Kasus saya sudah dibesar-besarkan sehingga seluruh Indonesia dan semua orang percaya bahwa saya pembunuh," katanya. "Pikiran ini membuat saya sedih dan tertekan. Sejak di rumah duka, saya dituduh membunuh Mirna."
Baca: Jessica Ulang Tahun Ke-28, Ini Doa yang Dipanjatkan Sang Ibu
Jessica mengatakan, saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, dia dipaksa mengaku telah membunuh Mirna. "Akhirnya banyak wartawan datang ke rumah dan saya dicemooh. Saat saya di hotel, saya ditangkap. Dikira saya mau melarikan diri. Padahal saya ingin tenang dari kejaran wartawan," ucapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jessica langsung dijebloskan ke ruang tahanan. Dia menceritakan penderitaan selama menjalani masa penahanan itu. Ruangan yang ditempatinya hanya berukuran 1,5 x 2,5 meter dan hanya ada selembar kain di sana. "Tidak ada yang boleh mengunjungi pada beberapa hari pertama," tuturnya.
Saat berita ini dilaporkan, proses persidangan masih berjalan.
RICHARD ANDIKA | SS