TEMPO.CO, Jakarta - Empat anggota Reskrim Polsek Gambir yang tertangkap tangan menerima uang dari tersangka penyalahgunaan narkoba terancam dipecat. Uang tersebut diduga menjadi syarat untuk membebaskan Anto alias Awi yang tertangkap membawa 20 butir ekstasi.
Keempat oknum anggota tersebut adalah Iptu S, Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, selain terancam dipecat, keempatnya akan diproses dengan hukum pidana umum.
"Mereka akan diproses oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun," ujar Awi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Oktober 2016.
Baca: Reserse Ditangkap Memeras Pemakai Narkoba Rp 300 Juta
Sementara itu, pelanggaran kode etik keempatnya akan diproses setelahnya jika mereka terbukti bersalah. "Sesuai dengan Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 14 Tahun 2011, jika anggota terkena pidana umum dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara, yang bersangkutan terancam di PTDH," ucap Awi.
Sebelumnya, Iptu S, Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R ditangkap Timsus Propam Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Oktober 2016. Mereka diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memeras Anto. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 97 juta dari ruangan Subnit 1 Reskrim Polsek Metro Gambir.
INGE KLARA
Baca:Pungutan Liar Urus SIM, Polda Metro Curiga Ada Setoran Besar