TEMPO.CO, Depok - Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mengklarifikasi latar belakang satu ahli psikologi yang pernah dihadirkan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Fakultas itu menegaskan hanya pernah mengirim satu pengajarnya ke persidangan tersebut.
Ratih, juru bicara Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, mengatakan dosen Psikologi UI yang menjadi saksi ahli bernama Sarlito. Adapun seorang lagi bernama Dewi Taviana Walida Haroen disebutkannya bukan berasal dari UI.
Baca: Menjelang Vonis, Ini Tujuh Fakta Meringankan Versi Jessica
“Bukan staf pengajar, peneliti, ataupun psikolog yang terafiliasi dengan UI,” katanya pada Kamis, 27 Oktober 2016. Dia menambahkan, “Kami keberatan apabila yang bersangkutan disebut ahli psikologi dari Fakultas Psikologi UI.”
Dewi dihadirkan dalam pengadilan oleh pengacara Jessica dalam persidangan ke-22 pada Senin, 19 September 2016. Saat itu, Dewi yang disebutkan berasal dari Fakultas Psikologi UI mengkritik keterangan dari ahli lain yang dihadirkan jaksa.
Baca: Jessica Dihukum 20 Tahun Bui, Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Menurut Dewi, hasil pemeriksaan psikologis Jessica tidak pantas dibuka ke publik, kecuali diizinkan hakim. Alasannya, bisa membuat persepsi yang berbeda di masyarakat (judgment by media).
Dewi yang membawa materi presentasi analisisnya dalam kasus Jessica mengatakan, “Balik lagi ke perilaku. Ini kan orang tidak punya niat saja bisa membunuh. Semua bisa kemungkinan, itu teorinya.”
IMAM HAMDI
Baca Pula
Jessica Dibui 20 Tahun, Otto: Lonceng Kematian bagi Keadilan
Sebenarnya, Berapa Banyak Jumlah Bintang di Langit?