Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UI Sangkal Status Ahli Saksi Kasus Jessica

image-gnews
Suasana sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Oktober 2016. Ruangan sidang dipenuhi pengunjung yang penasaran dengan tuntutan jaksa. ANTARA/Wahyu Putro A
Suasana sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Oktober 2016. Ruangan sidang dipenuhi pengunjung yang penasaran dengan tuntutan jaksa. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mengklarifikasi latar belakang satu ahli psikologi yang pernah dihadirkan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Fakultas itu menegaskan hanya pernah mengirim satu pengajarnya ke persidangan tersebut.

Ratih, juru bicara Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, mengatakan dosen Psikologi UI yang menjadi saksi ahli bernama Sarlito. Adapun seorang lagi bernama Dewi Taviana Walida Haroen disebutkannya bukan berasal dari UI.

Baca: Menjelang Vonis, Ini Tujuh Fakta Meringankan Versi Jessica

“Bukan staf pengajar, peneliti, ataupun psikolog yang terafiliasi dengan UI,” katanya pada Kamis, 27 Oktober 2016. Dia menambahkan, “Kami keberatan apabila yang bersangkutan disebut ahli psikologi dari Fakultas Psikologi UI.”

Dewi dihadirkan dalam pengadilan oleh pengacara Jessica dalam persidangan ke-22 pada Senin, 19 September 2016. Saat itu, Dewi yang disebutkan berasal dari Fakultas Psikologi UI mengkritik keterangan dari ahli lain yang dihadirkan jaksa.

Baca: Jessica Dihukum 20 Tahun Bui, Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Dewi, hasil pemeriksaan psikologis Jessica tidak pantas dibuka ke publik, kecuali diizinkan hakim. Alasannya, bisa membuat persepsi yang berbeda di masyarakat (judgment by media).

Dewi yang membawa materi presentasi analisisnya dalam kasus Jessica mengatakan, “Balik lagi ke perilaku. Ini kan orang tidak punya niat saja bisa membunuh. Semua bisa kemungkinan, itu teorinya.”

IMAM HAMDI

Baca Pula
Jessica Dibui 20 Tahun, Otto: Lonceng Kematian bagi Keadilan

Sebenarnya, Berapa Banyak Jumlah Bintang di Langit?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Presiden PKS Beberkan Penyebab Kota Depok Kerap Dirundung

1 hari lalu

Calon Gubernur Ahmad Syaikhu saat menyampaikan orasi politik dalam konsolidasi tim pemenangan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Sabtu, 12 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Presiden PKS Beberkan Penyebab Kota Depok Kerap Dirundung

Ahmad Syaikhu mengatakan Depok kerap dirundung karena selama 20 tahun dipimpin oleh kader Partai Keadilan Sejahtera.


Alasan Akademisi Sebut KPU Harus Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada 2024

6 hari lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Alasan Akademisi Sebut KPU Harus Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada 2024

Ujang Komarudin mengingatkan KPU agar terus membenahi Sirekap untuk menghindari potensi kesalahan di kemudian hari.


Kota Depok Bakal Punya Open Space Baru: Mengenal Konsep Open Space Beserta Plus Minusnya

12 hari lalu

Warga menikmati Depok Open Space di Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 30 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kota Depok Bakal Punya Open Space Baru: Mengenal Konsep Open Space Beserta Plus Minusnya

Wakil Wali Kota Depok menyebutkan luas lahan untuk DOS Tahap II yaitu 8.533 meter persegi, dengan pagu anggaran yang disiapkan senilai Rp 10,8 miliar.


Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

27 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

Jessica Kumala Wongso tetap berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.


Tukar Koin Jadi Saldo GoPay via Koinan

53 hari lalu

Seorang anak didampingi ibunya menukarkan koin menjadi saldo digital pada mesin penukaran tersedia di TK Darma Bakti, Depok, Jum`at, 9 Agustus 2024. Melalui inisiatif
Tukar Koin Jadi Saldo GoPay via Koinan

Mesin ini memungkinkan masyarakat menukarkan koin Rupiah menjadi saldo GoPay dengan cara yang mudah. Kolaborasi asyik antara Koinan dan GoPay ini dirasa mampu mengatasi lambatnya peredaran koin Rupiah di masyarakat. Menurut data Bank Indonesia, terdapat lebih dari Rp11 triliun uang koin Rupiah yang beredar di masyarakat dalam sepuluh tahun terakhir, namun hanya 2% yang kembali ke Bank Indonesia setiap tahunnya.


KPU Depok Sebut Pendaftaran Calon Kepala Daerah Melalui Dua Tahap, Simak Syaratnya

53 hari lalu

Logo KPU
KPU Depok Sebut Pendaftaran Calon Kepala Daerah Melalui Dua Tahap, Simak Syaratnya

KPU Kota Depok menyatakan pendaftaran calon kepala daerah dibuka secara serentak pada 27, 28, dan 29 Agustus 2024.


Kilas Balik Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso hingga Bebas Bersyarat

54 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan berencana
Kilas Balik Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso hingga Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso telah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun sejak divonis pada 27 Oktober 2016.


Menkumham Supratman Sebut Jessica Wongso Masih Warga Binaan Meski Bebas Bersyarat

55 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Menkumham Supratman Sebut Jessica Wongso Masih Warga Binaan Meski Bebas Bersyarat

Menkumham yang baru dilantik hari ini, Supratman Andi Agtas, mengatakan status Jessica Wongso masih warga binaan.


Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

55 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan berencana
Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

Kasus kopi sianida berawal ketika Jessica Wongso, Mirna, dan Hanie Boon Juwita bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.


Cerita Jessica Wongso Menuju Kebebasan: Saya Harus Bangkit Kembali

55 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan berencana
Cerita Jessica Wongso Menuju Kebebasan: Saya Harus Bangkit Kembali

Jessica Wongso membagikan hal terberat selama mendekam delapan setengah tahun di penjara.