TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan menyiapkan kontra memori untuk menghadapi pengajuan banding yang diajukan oleh terdakwa kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Kami selaku jaksa tentu kalau ada permintaan banding dari terdakwa atau pengacaranya, harus membuat kontra memori," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad di Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2016.
Ia mengatakan, terdakwa melakukan banding karena tidak puas atas putusan pengadilan adalah hal biasa.Noor mengatakan, Kejaksaan memberikan apresiasi atas keputusan pengadilan yang menghukum Jessica dengan 20 tahun penjara.
"Putusan 20 tahun itu sesuai dengan tuntutan sehingga tentu karena sesuai maka jaksa akan menunggu bagaimana sikap dari terdakwa atau penasihat hukumnya," kata Noor Rachmad. "Kami serahkan ke pengadilan tinggi, karena pengadilan tinggi akan memutuskan apakah berubah atau tidak putusan itu," katanya.
Ketua Majelis Hakim Kisworo menyatakan ada empat hal yang memberatkan Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin berkaitan dengan vonis 20 tahun penjara yang telah dijatuhkan kepada Jessica.
Keempat poin memberatakan itu adalah:
1. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Wayan Mirna Salihin meninggal
2. Perbuatan keji dan sadis tersebut dilakukan terhadap teman terdakwa sendiri.
3. Trdakwa tidak pernah merasa menyesal atas perbuatannya.
4. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda diharapkan masih bisa meperbaiki diri di masa depan.
ANTARA