TEMPO.CO, Bekasi - Pasangan suami-istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Jumat, 11 November 2016. Agenda sidang adalah mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Berdasarkan pengamatan Tempo, sidang dimulai pukul 13.00 di ruang Kartika lantai 3 Pengadilan Negeri Bekasi di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Marper Pandiangan.
Hidayat lebih dulu tiba di Pengadilan pukul 10.00 menggunakan mobil tahanan kejaksaan dari Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, dengan tangan diborgol. Sedangkan istrinya tiba pukul 12.00 menggunakan mobil tahanan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Saat persidangan dimulai, keduanya terlihat serius mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Yashinta Irinne. Hingga berita ini ditulis, pembacaan dakwaan masih berlangsung.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira mengatakan, hari ini, baru 15 terdakwa dengan 14 berkas yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi. "Empat terdakwa dengan tiga berkas disidang Senin pekan depan," kata Andi, Jumat, 11 November 2016.
Baca Juga:
Juru bicara Kejaksaan Negeri Bekasi, Firly Sarkowi, mengatakan sidang akan dibagi menjadi empat kelompok. Sebab, jumlah terdakwa cukup banyak, mencapai 19 orang. Karena itu, sidang akan dipimpin empat ketua majelis di empat ruangan terpisah.
Adapun para terdakwa adalah Kartawinata alias Ryan, H Syafrizal dan Iin Sulastri, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto, M. Syahrul Munir, Seno, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, Mirza, Sutanto bin Muh Akena, Irnawati, dan Muhamad Farid.
Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap jaringan peredaran vaksin palsu untuk balita pada pertengahan tahun ini. Salah satu yang digerebek ialah produsen vaksin palsu di perumahan mewah Kemang Pratama Regency, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Di rumah mewah yang berada di Jalan Kumala 2 itu, polisi menangkap pasangan suami-istri, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah cairan yang diduga bahan vaksin palsu dan ribuan botol kemasan vaksin.
ADI WARSONO