TEMPO.CO, Jakarta - Pengagas acara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) mengecam keras pernyataan Surya Paloh yang mengatakan acara kebinekaan lebih penting dibanding CFD.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh itu dianggap melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor setelah aksi partainya pada 4 Desember 2016.
"Beliau tidak mengerti esensi dari Car Free Day. Beliau harus meminta maaf atas apa yang dikatakannya," kata Karya Esrada, penggagas CFD dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Desember 2016.
Ersada mengaku kecewa dengan pernyataan Surya Paloh yang mempersempit makna dan esensi Car Free Day.
Pada Minggu, 4 Desember 2016, Partai NasDem dan Partai Golkar menggelar acara Parade Binneka Tunggal Ika bertajuk 'Kita Indonesia' di Jalan Sudirman hingga Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ikut hadir dalam acara tersebut.
Berdasarkan Pergub Nomor 12 Tahun 2016, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) berlangsung setiap Minggu pagi dari Jalan Sudirman hingga Jalan Thamrin. Kendaraan bermotor dilarang masuk saat CFD berlangsung.
Salah satu pasal dalam Pergub itu adalah CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Surya Paloh memberi pidato dalam acara Parade Binneka Tunggal Ika. Pemilik Metro TV ini mengeluarkan pernyataan bahwa aksi persatuan lebih penting daripada Car Free Day.
Ersada menjelaskan, Surya Paloh telah menginjak dan menghina Car Free Day. Bersama penggagas CFD lain, mereka akan melakukan langkah hukum.
"Apabila yang bersangkutan tidak meminta maaf, kami akan bermusyawarah dengan kelompok masyarakat lain untuk menempuh jalur hukum," kata Esrada.
Polda Metro Jaya telah melayangkan surat teguran kepada panitia penyelenggara karena adanya atribut partai politik dan orasi pimpinan partai.
Teguran yang sama juga disampaikan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono. Satuan Polisi Pamongpraja menemukan atribut partai politik berupa bendera, kaus, spanduk, dan lainnya. "Jelas ini sebuah pelanggaran. Peraturan Gubernur harus ditegakkan, saya perintahkan Satpol PP untuk melipat dan menyimpan atribut yang ada," kata Soni.
ARIF BUDIMAN | LARISSA HUDA