TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai rumah susun yang dibangun di Jakarta belum memenuhi kelayakan berdasarkan standar hak asasi manusia.
Pengacara publik dari LBH Jakarta Alldo Felix Januardy mengatakan mereka telah melakukan penelitian berdasarkan Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR) Nomor 4 Tahun 1991 tentang perumahan yang layak dan Komentar Umum Nomor 7 Tahun 1997 tentang penggusuran paksa.
Berdasarkan landasan yang digunakan LBH, perumahan yang layak ditentukan dari faktor sosial, ekonomi, budaya, iklim, ekologi, dan faktor-faktor lain. “Intinya memberikan akses buat warganya, layak infrastruktur, dan kelayakan budaya,” kata Alldo Felix di Menteng, Jakarta Pusat, 21 Desember 2016.
Menurut Aldo, rumah susun di DKI Jakarta hanya memenuhi layak infrastruktur. Berdasarkan hasil penelitian yang bertajuk Mereka Yang Terasing : Laporan Pemenuhan Hak atas Perumahan yang Layak bagi Korban Penggusuran Paksa Jakarta yang Menghuni Rumah Susun, ditemukan bahwa warga terasing dari Hak Dasar. Lokasi rumah susun yang jauh dari kediaman asal warga membuat mereka menjauh dari akses pendidikan, tempat berbelanja, tempat rekreasi, transportasi publik, dan tempat kerja.
Selain itu, mayoritas penghuni rumah susun yang merupakan kelompok difabel dan lanjut usia merasa infrastruktur rumah susun tidak layak untuk mereka karena kurang nya aksesibilitas bagi kelompok rentan. “Kelompok difabel dan lanjut usia yang paling merasa tidak senang dengan rumah susun,” kata Alldo.
Karena itu Alldo meminta pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan rumah susun, karena tidak semua warga yang dipindahkan ke sana mendapatkan kehidupan yang sejahtera.
AMMY HETHARIA|JH