TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan menyatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus laporan penghinaan uang baru yang dilakukan seorang guru bernama Dwi Estiningsih melalui media sosial pribadinya. "Kami akan lakukan gelar perkara, nanti akan kami tentukan masuk atau tidak kategori (pidana)," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 23 Desember 2016.
Iriawan menuturkan penyidik akan meminta keterangan saksi ahli terlebih dulu untuk menentukannya. Jika hasil gelar perkara mengindikasikan adanya tindak pidana yang dilakukan Dwi, yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa. "Tentunya nanti kalau hasil gelar perkara ke arah sana (ada unsur pidana), akan kami panggil," ujarnya.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Anak Pahlawan Republik Indonesia (FORKAPRI) melaporkan Dwi Estiningsih ke Polda Metro Jaya, Rabu, 21 Desember 2016. Ia dilaporkan dengan nomor laporan LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ketua FORKAPPRI Brigaldo melaporkan Dwi atas dua cuitan di akun Twitter-nya yang berbunyi, "Luar biasa negeri yang mayoritas islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir" pada 19 Desember; dan "Iya sebagian kecil dari non muslim berjuang, mayoritas pengkhianat. Untung saya belajar #sejarah" pada 20 Desember 2016.
Cuitan Dwi ini dibuat setelah Bank Indonesia meluncurkan uang cetakan baru. Beberapa wajah lama pada uang cetakan lama memang diganti dengan beberapa pahlawan baru. Cuitan Dwi dinilai telah melukai dan menodai nilai kepahlawanan bangsa. "Kami sebagai anak bangsa, kebetulan ayah kami pejuang, merasa sangat terluka," tutur Birgaldo.
Dwi dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara. Birgaldo meminta Polda Metro Jaya serius mengusut kasus ini.
INGE KLARA