Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuh Pulomas Sempat Dibantarkan, Kapolda Akan Selidiki  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan memperlihatkan foto barang-barang korban perampokan Pulomas saat memberi keterangan pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, 28 Desember 2016. Dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu Ramlan Butarbutar alias Pincang dan Erwin Situmorang, satu di antaranya dinyatakan tewas dalam penangkapan. ANTARA FOTO
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan memperlihatkan foto barang-barang korban perampokan Pulomas saat memberi keterangan pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, 28 Desember 2016. Dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu Ramlan Butarbutar alias Pincang dan Erwin Situmorang, satu di antaranya dinyatakan tewas dalam penangkapan. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengaku belum tahu Ramlan Butarbutar, terduga pelaku perampokan dan pembunuhan sadis di Pulomas, Jakarta Timur, ternyata masih berstatus tersangka perampokan di Depok.

Ramlan dapat bebas berkeliaran karena Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok meminta pembantaran atau penangguhan penahanan sementara dengan alasan kesehatan terhadap Ramlan.

"Saya belum mendalami itu. Saya akan dalami lagi informasi itu," kata Iriawan saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Desember 2016.

Iriawan justru mendapatkan informasi dari Kepala Polres Depok bahwa kasus Ramlan sudah masuk tahap pengadilan. Bahkan Ramlan telah mendapatkan vonis hukuman 8 bulan penjara. "Yang jelas, kapolres pusat, bekas Kapolres Depok mengatakan demikian," ucap Iriawan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok Priatmaji menuturkan Ramlan cs merampok rumah warga negara Korea Selatan bernama Wang Shu Lin, 55 tahun, di Perumahan Griya Telaga Permai Blok 2 Nomor 12, Tapos, Depok, Selasa, 11 Agustus 2015. Ramlan masuk bersama tiga anak buahnya, yakni Jhony Sitorus, Posman H. Andi alias Sihombing, dan Pendi Rajagukguk. "Rajaguguk masuk DPO."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Priatmaji berujar, dari tiga orang yang berkasnya dimajukan, berkas untuk Ramlan dipisah dengan Jhony dan Posman. Sebab, Ramlan menderita sakit ginjal, sehingga Satreskrim Polresta Depok meminta pembantaran untuk tersangka, yang dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.

Permohonan pembantaran kepada Rumah Sakit Polri dilakukan pada 2 September 2015 oleh Kepala Satreskrim Polresta Depok dengan nomor B/1530/IX/2015 seiring berjalannya penyidikan.

Setelah berkas tersangka dipisah, kata dia, tidak ada tindak lanjut dari Polresta Depok. "Jadi berkas Ramlan kami kembalikan lagi setelah dinyatakan P-21, tapi tidak ada tindak lanjut lagi," ucap Priatmaji. "Ramlan belum masuk penuntutan."

EGI ADYATAMA | IMAM HAMDI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

6 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

7 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

7 jam lalu

Ilustrasi mutilasi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

9 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

11 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

12 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

12 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.