TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan melaporkan Irena Handono ke polisi atas keterangan yang diberikan dalam persidangan pemeriksaan saksi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.
"Atas keterangan saksi Irena tersebut, melalui tim pengacara, Bapak Basuki akan melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya atas dasar fitnah," kata juru bicara Ahok, Triana Dewi Seroja, seusai persidangan.
Simak:
Saksi Sidang Ahok Sebut Polisi Salah Ketik
Ahok mengungkapkan, ada sejumlah poin keberatan dirinya mengenai kesaksian Irena, hari ini. Namun dia menyerahkan penyampaiannya kepada tim pengacara dan Triana. "Pengacara akan menyampaikan beberapa poin," ujar Ahok.
Triana menyebutkan ada 15 poin keberatan yang diajukan Ahok.
FRISKI RIANA
Baca juga:
Sambil Makan Pecel, Anies Jelaskan Program Perempuan Hebat
Begini Cara Prabowo Galang Kekuatan Menangkan Anies-Sandi
Disebut Dinasti Politik, Agus Harimurti: Ungkapan Orang Iri