TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memanggil Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Syihab untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan dugaan fitnah tentang logo palu arit dalam uang yang dikeluarkan Bank Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Pravowo Argo Yuwono mengatakan Rizieq dipanggil sebagai saksi terlapor. “Nanti hari Senin (Rizieq) akan kami panggil sebagai saksi di Polda,” kata Argo, Kamis, 19 Januari 2017.
Argo berharap Rizieq hadir dan tidak membawa massa. “Kami mengharapkan seperti itu. Kalau bisa, yang bersangkutan datang dengan pengacaranya atau pendamping,” ujar Argo.
Sebelumnya, organisasi kemasyarakatan Jaringan Intelektual Muda Anti-Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan atas pernyataannya yang menyebutkan Bank Indonesia sengaja membuat uang dengan logo palu arit dan mengatakan Presiden Jokowi komunis karena membiarkan penerbitan uang itu.
Rizieq dituduhkan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
INGE KLARA SAFITRI