TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai besok akan menjalankan cuti untuk kampanye di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta putaran 2. Sore nanti, Ahok akan melakukan serah terima jabatan dengan pelaksana tugas gubernur di Masjid Daan Mogot, Jakarta Barat.
Setelah cuti kampanye putaran pertama selesai, Ahok kembali aktif menjadi gubernur. Namun status Ahok yang menjadi terdakwa kasus penistaan agama membuat beberapa kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menolak keberadaan Ahok. Mereka juga enggan melakukan rapat bersama Ahok.
Baca: Dua Ramalan Haji Lulung tentang Ahok Terbukti, Ini yang Ketiga
Menanggapi masa cuti kampanye yang kembali dijalani Ahok dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat, anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan Abraham 'Lulung' Lunggana meminta keduanya mengikuti aturan yang berlaku."Aturan diikuti saja. Jadi senang rakyatnya lihat pemerintah jalankan aturan," kata Lulung kepada Tempo, Senin, 6 Maret 2017.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI ini mengaku khawatir rakyat DKI tidak mau taat aturan, jika pemerintah sendiri tidak menjalankan peraturannya. "Patuh pada undang-undang, kayak Haji Lulung lah patuh," kata dia sambil berkelakar.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta sebelumnya mengumumkan masa kampanye pada pilkada putaran kedua, jatuh pada 7 Maret-15 April 2017. Selama itu, pasangan Ahok-Djarot wajib cuti dari jabatannya. Pasangan inkumben itu lolos putaran kedua dan akan bersaing dengan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
FRISKI RIANA