Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelang Pembacaan Vonis, Ahok: Mau Dizalimi, Saya Terima

Editor

Budi Riza

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. Isra Triansyah/Pool
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. Isra Triansyah/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan tidak memiliki rencana apa pun apabila putusan majelis hakim soal tuduhan penodaan agama tidak sesuai dengan harapannya. Ahok, sapaannya, mengaku pasrah dengan putusan hakim yang akan dibacakan besok, Selasa, 9 Mei 2017 di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

"Ya mau bilang apa? Sekarang juga kamu kira aku diperlakukan dengan adil? Biasa saja aku. Aku percaya, negara siapa pun ada Tuhan yang berpegang kuasa. Enggak ada kata enggak adil. Aku terima saja. Mau dizalimi atau fitnah, ya terima saja," ujar Ahok di Balai Kota, Senin, 8 Mei 2017.

Baca: Bertemu Ahok, Nenek Pensiunan Guru Ini Menangis

Ahok pun tidak akan menggelar acara khusus apabila keputusan majelis hakim justru menguntungkan dirinya. Meski begitu, Ahok berharap majelis hakim membebaskannya dari hukuman. "Enggak ada ritual-ritual (khusus). Kerja sajalah sampai Oktober," ujar Ahok.

Ahok merasa dia tidak pernah menistakan golongan manapun. Hal itu telah dia sampaikan dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dua pekan lalu atas pidatonya di Kepulauan Seribu. Dalam nota pembelaan yang berjudul Tetap Melayani walaupun Difitnah itu, Ahok meyakinkan majelis hakim bahwa dia tidak berniat menghina suatu golongan.

Baca: Ahok Akan Divonis, Ribuan Balon Penuhi Balai Kota

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahok meyakini Tuhan akan berlaku adil padanya. Menurut Ahok, keputusan polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka juga mengandung unsur keterpaksaan karena adanya tekanan massa. Ahok berujar seharusnya dia tidak dihukum atas tuduhan penodaan agama.

Baca: Mabes Polri Bahas Pengamanan Sidang Vonis Ahok

Jaksa penuntut umum menggunakan pasal 156 KUHP dengan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Adapun keputusan majelis hakim baru akan dibacakan besok, Selasa, 8 Mei 2017 di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. "Kalau kata pepatah kuno, sebelum paku di atas peti mati kamu berbunyi, enggak usah klaim kamu sukses atau gagal," kata Ahok.

LARISSA HUDA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

6 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Lina Lutfiawati bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE melalui konten makan kulit babi yang dilakukan oleh selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

Hakim menilai Lina Mukherjee terbukti sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan masyarakat,


Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

27 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka Panji Gumilang belum lengkap secara formil dan materiil.


Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

39 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa yang berdiri di atap gereja merusak struktur bangunan di Jaranwala, Pakistan 16 Agustus 2023. Massa Muslim merusak dan membakar lima gereja dan sejumlah rumah di pemukiman Kristen. REUTERS TV via REUTERS
Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

Penangkapan ini terjadi dua hari setelah massa Muslim di Pakistan membakar sejumlah gereja dan puluhan rumah warga Kristen.


Pasukan Paramiliter Jaga Warga Kristen Pakistan setelah Pembakaran Gereja

40 hari lalu

Orang-orang berkumpul di gedung gereja yang dirusak pengunjuk rasa di Jaranwala, Pakistan, 16 Agustus 2023 REUTERS/Fayyaz Hussain
Pasukan Paramiliter Jaga Warga Kristen Pakistan setelah Pembakaran Gereja

Perusuh mencari dua warga Kristen Pakistan yang dituduh melakukan penodaan Al Quran.


Massa Rusak Tempat Ibadah di Pakistan, 100 Orang Ditangkap

40 hari lalu

Warga berdiri di dekat benda-benda yang dibakar di jalan, di Jaranwala, Pakistan 16 Agustus 2023. REUTERS TV via REUTERS
Massa Rusak Tempat Ibadah di Pakistan, 100 Orang Ditangkap

Massa merusak gereja dan membakar sejumlah rumah di Pakistan timur setelah menuduh dua anggota sebuah komunitas melakukan penistaan agama.


Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penisataan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung

41 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penisataan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung

Bareskrim telah selesai melakukan pemberkasan setelah memeriksa 41 saksi dan 18 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.


Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara Pekan Ini

49 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara Pekan Ini

Bareskrim menyatakan akan melakukan gelar perkara kasus pencucian uang Panji Gumilang pada pekan ini.


Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Sita 31 Barang Bukti dari Kompleks Al-Zaytun

50 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Sita 31 Barang Bukti dari Kompleks Al-Zaytun

Bareskrim menyita akun YouTube Al-Zaytun yang digunakan Panji Gumilang untuk menayangkan ceramahnya dalam kasus penodaan agama.


Terima Surat Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk Tim Jaksa Peneliti

53 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terima Surat Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk Tim Jaksa Peneliti

Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama


Penyidik Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun: Cari Alat Bukti Tambahan

53 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, berbicara terkait perkembangan penyidikan kasus Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Penyidik Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun: Cari Alat Bukti Tambahan

Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren Al Zaytun setelah menetapkan dan menahan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama.