Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelang Pembacaan Vonis, Ahok: Mau Dizalimi, Saya Terima

Editor

Budi Riza

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. Isra Triansyah/Pool
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. Isra Triansyah/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan tidak memiliki rencana apa pun apabila putusan majelis hakim soal tuduhan penodaan agama tidak sesuai dengan harapannya. Ahok, sapaannya, mengaku pasrah dengan putusan hakim yang akan dibacakan besok, Selasa, 9 Mei 2017 di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

"Ya mau bilang apa? Sekarang juga kamu kira aku diperlakukan dengan adil? Biasa saja aku. Aku percaya, negara siapa pun ada Tuhan yang berpegang kuasa. Enggak ada kata enggak adil. Aku terima saja. Mau dizalimi atau fitnah, ya terima saja," ujar Ahok di Balai Kota, Senin, 8 Mei 2017.

Baca: Bertemu Ahok, Nenek Pensiunan Guru Ini Menangis

Ahok pun tidak akan menggelar acara khusus apabila keputusan majelis hakim justru menguntungkan dirinya. Meski begitu, Ahok berharap majelis hakim membebaskannya dari hukuman. "Enggak ada ritual-ritual (khusus). Kerja sajalah sampai Oktober," ujar Ahok.

Ahok merasa dia tidak pernah menistakan golongan manapun. Hal itu telah dia sampaikan dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dua pekan lalu atas pidatonya di Kepulauan Seribu. Dalam nota pembelaan yang berjudul Tetap Melayani walaupun Difitnah itu, Ahok meyakinkan majelis hakim bahwa dia tidak berniat menghina suatu golongan.

Baca: Ahok Akan Divonis, Ribuan Balon Penuhi Balai Kota

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahok meyakini Tuhan akan berlaku adil padanya. Menurut Ahok, keputusan polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka juga mengandung unsur keterpaksaan karena adanya tekanan massa. Ahok berujar seharusnya dia tidak dihukum atas tuduhan penodaan agama.

Baca: Mabes Polri Bahas Pengamanan Sidang Vonis Ahok

Jaksa penuntut umum menggunakan pasal 156 KUHP dengan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Adapun keputusan majelis hakim baru akan dibacakan besok, Selasa, 8 Mei 2017 di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. "Kalau kata pepatah kuno, sebelum paku di atas peti mati kamu berbunyi, enggak usah klaim kamu sukses atau gagal," kata Ahok.

LARISSA HUDA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Selebgram Lina Mukherjee Datangi Penyidik, Pengacara Pelapor Bicara soal Permintaan Damai

19 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Selebgram Lina Mukherjee Datangi Penyidik, Pengacara Pelapor Bicara soal Permintaan Damai

Kuasa Hukum Pelapor M. Syarief Hidayat, Sapriadi Syamsudin berbicara wacana memberi maaf pada Lina Mukherjee


Kantor HAM PBB: Iran Eksekusi Lebih dari 200 Orang Tahun Ini

20 hari lalu

Bendera Iran digambarkan di dekat rudal selama latihan militer, dengan partisipasi unit Pertahanan Udara Iran, Iran 19 Oktober 2020. Gambar diambil 19 Oktober 2020. WANA (Kantor Berita Asia Barat) via REUTERS
Kantor HAM PBB: Iran Eksekusi Lebih dari 200 Orang Tahun Ini

Iran menjadi salah satu eksekutor tertinggi di dunia dengan menghukum mati lebih dari 10 orang dalam satu minggu di tahun ini.


Seorang Pemuka Agama di Pakistan Dipukuli Sampai Mati Karena Dianggap Menista

22 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Seorang Pemuka Agama di Pakistan Dipukuli Sampai Mati Karena Dianggap Menista

Seorang pemuka agama Muslim terbunuh setelah pidatonya dalam kampanye partai oposisi di Khyber Pakhtunkhwa, Pakistan, dianggap penistaan.


Lina Mukherjee Tersangka, Pelapor Singgung Surat Al Ashr untuk Ingatkan jika Ada Kemungkaran

22 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Lina Mukherjee Tersangka, Pelapor Singgung Surat Al Ashr untuk Ingatkan jika Ada Kemungkaran

Pelapor Lina Mukherjee melalui pengacaranya, Sapriadi Syamsuddin menyitir Surat Al Ashr ayat 1-3 yang membuatnya tidak akan mencabut laporan.


Pelapor Ogah Damai, Kasus Lina Mukherjee Berlanjut ke Pengadilan

23 hari lalu

Petugas menggiring tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (tengah) usai rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan.ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pelapor Ogah Damai, Kasus Lina Mukherjee Berlanjut ke Pengadilan

Menurut pelapor permintaan maaf Lina Mukherjee harusnya tidak lama setelah Syarief mengadu ke polisi, namun malah diejek ustad beristri dua.


Tim Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Memori Banding ke Pengadilan Negeri Solo

25 hari lalu

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tim Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Memori Banding ke Pengadilan Negeri Solo

Isi memori banding yang diajukan Gus Nur ke PN Solo hari ini adalah penolakan terhadap vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Solo.


Lina Mukherjee Bersyukur Bisa Pulang Usai Pemeriksaan Maraton: Saya Aman di Sini

25 hari lalu

Petugas menggiring tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (tengah) saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Lina Mukherjee Bersyukur Bisa Pulang Usai Pemeriksaan Maraton: Saya Aman di Sini

Lina Mukherjee menjelaskan, ia ingin berbicara banyak dengan media yang sudah menunggunya selama pemeriksaan tapi ada keterbatasan komunikasi.


Tersandung Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Tak Ditahan dan Ingatkan Para Konten Kreator

25 hari lalu

Petugas menggiring tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (tengah) saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tersandung Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Tak Ditahan dan Ingatkan Para Konten Kreator

Lina Mukherjee yang tersandung kasus penistaan agama tak ditahan karena alasan kesehatan. Ia juga ingatkan para konten kreator untuk pembelajaran.


Tidak Ditahan Polisi, Lina Mukherjee Singgung Para Konten Kreator

26 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tidak Ditahan Polisi, Lina Mukherjee Singgung Para Konten Kreator

Walaupun bestatus tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee tidak ditahan oleh penyidik dengan alasan kesehatan.


Selebgram Lina Mukherjee Tak Ditahan, Polisi: Tadi Malam Dirawat di UGD

26 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama, selebgram Lina Mukherjee (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis, 4 Mei 2023. Kesehatan Lina sempat menurun lantaran penyakit maag akut yang dideritanya kumat setelah diperiksa, bahkan sempat dibawa ke rumah sakit. ANTARA/Nova Wahyudi
Selebgram Lina Mukherjee Tak Ditahan, Polisi: Tadi Malam Dirawat di UGD

Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Polda Sumatera Selatan tak menahannya.