TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota komplotan perampokan maut di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) Daan Mogot ditangkap polisi. Namun keduanya bukan eksekutor yang menembak mati Davidson Tantono, 30 tahun.
"Ini yang menyebar paku dan melakukan mata-mata. Mereka hanya jaringannya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Juni 2017.
Argo masih enggan mengungkap nama dan inisial kedua pelaku. Namun ia mengatakan pelaku ditangkap secara terpisah di Lampung dan Bogor. Menurut Argo, mereka ditangkap dua hari yang lalu. Komplotan ini memang diketahui sebagai spesialis bank.
Baca: Perampokan di Daan Mogot, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
Kedua orang ini, kata dia, memiliki peran khusus. Salah satunya berperan sebagai mata-mata di bank. Ia akan memperhatikan nasabah yang mengambil uang dan mengingat sosok calon korbannya. "Setelah dia mendapatkan sasaran, kemudian yang mata-mata memberitahukan temannya yang ada di parkiran bank. Dia akan menyampaikan ada yang identitasnya seperti ini," kata Argo.
Pelaku kedua yang ditangkap Polda berperan sebagai penyebar paku. Dia juga yang menerima informasi dari mata-mata di dalam bank. Paku itu, kata Argo, akan ditempatkan di ban sebelum mobil bergerak.
"Pakunya itu bukan sembarang paku, tapi sudah dimodifikasi. Jadi kalau pakunya terkena ban, nanti ban akan kempes. Jadi berapa menit gitu," kata Argo.
Hal ini membuat komplotan itu mampu memprediksi di mana ban akan mulai kempis. Saat itu pula anggota komplotan lain akan bergerak membuntuti mobil dan mengingatkan korban bannya kempis.
Baca: Perampokan di SPBU Jalan Daan Mogot, Satu Pelaku Ditangkap
Dalam kasus yang menimpa Davidson, kempisnya ban dihiraukan. Davidson tetap bergerak mencari keramaian dan menuju SPBU. Nahas, komplotan itu tetap memilih merampok pria berumur 30 tahun itu dan menembaknya di kepala.
Argo mengatakan saat ini kepolisian masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam komplotan ini. "Identitasnya masih kami dalami," katanya.
EGI ADYATAMA