TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemalsuan surat yang mengatasnamakan Istana Kepresidenan dan Presiden Joko Widodo. Tiga pelaku itu diciduk di tempat dan waktu yang berbeda.
Tiga tersangka itu Kaba Souleymane, laki-laki, 46 tahun, warga negara Republik Guinea; Daniel Douglas Divine, laki-laki, 31 tahun, warga negara Liberia; dan Ria Situmorang, perempuan, 26 tahun, warga negara Indonesia. Kaba ditangkap di Hotel Aston Rasuna Said Kuningan pada 18 Juli 2017, sedang Daniel dan Ria ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter Tower pada 19 Juli 2017.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu dengan mengatasnamakan Istana Kepresidenan dan Presiden Joko Widodo," kata Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 19 Juli 2017.
Argo mengatakan ketiga tersangka mengirimkan surat palsu itu kepada 51 instansi pemerintah dan perusahaan. Surat itu berisi ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan selama ini serta permohonan dukungan dalam rangka pemilihan umum yang akan datang.
Surat palsu tersebut menggunakan logo burung garuda pada sisi kiri atas dan logo Presiden Republik Indonesia pada sisi kanan atas, serta tanda tangan Presiden Joko Widodo. Di dalam surat palsu itu juga dicantumkan alamat privat email yang seolah-olah milik Presiden Joko Widodo yaitu: jokowiriana@gmail.com serta mencantumkan nomor Whatsapp yang menggunakan profile picture berupa gambar Presiden Jokowi.
Argo menyebutkan barang bukti yang disita penyidik antara lain delapan unit handphone; satu Macbook Air dan satu laptop merk HP; delapan buku rekening bank; satu surat palsu yang mengatasnamakan Istana Kepresidenan dan Presiden Joko Widodo; satu tanda terima surat; dua buku passport; satu lembar print screen gambar Presiden Jokowi yang digunakan sebagai profil picture pada akun Whatsapp; dua starter box sim card; dan dua sim card.
Argo mengatakan rencana tindak lanjut perkara ini adalah melengkapi berkas dan menelusuri aliran rekening dari para tersangka. "Selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta," ujarnya.
MAYA AYU PUSPITASARI