TEMPO.CO, Bogor - Pangkalan Udara Atang Sendjaja membatasi pengoperasian pesawat remote control tanpa awak atau drone di wilayah Bogor dan sekitarnya. Bahkan di sejumlah kawasan objek vital terutama daerah yang masuk pengamanan VVIP, masyarakat dilarang menerbangkan drone.
"Ada syarat, batasan izin masyarakat dapat mengoperasikan drone, namun khusus zona dan area Kebun Raya Bogor, pengoperasian drone dilarang," kata Komandan Lapangan Udara Atang Sendjaja (ATS) Bogor, Marsekal Pertama Irwan Is Dunggio, Selasa 1 Agustus 2017.
Baca: Penggunaan Drone Berbahaya, Ini Kata TNI AU
Dia mengatakan, larangan pengoperasian pesawat remote kontrol tanpa awak di sekitar Kawasan Kebun Raya Bogor karena di dalam kompleks itu terdapat Istana Kepresidenan Bogor (Istana Bogor). Lokasi ini masuk dalam pengamanan VVIP. "Istana Bogor yang berlokasi di dalam area Kebun Raya masuk daerah obyek vital, sehingga harus ada izin khusus jika mengoperasikan drone," kata dia.
Adanya pembatasan dan pengawasan pengoperasian menerbangkan pesawat drone di wilayah Bogor bahkan Depok, Sukabumi, Cianjur ini karena semua kawasan tersebut merupakan zona udara untuk penerbangan dan masuk kawasan training helikopter Lanud Atang Senjaja "Yang perlu diingat, di wilayah Bogor terdapat Lanud ATS, ini merupakan homebase helikopter TNI AU," kata dia.
Baca: Drone Perlu Izin Kemenhub, Banyak Pengusaha Kaget
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 mengenai batasan dan syarat yang mengatur perizinan bagi pengoperasian pesawat tanpa awak atau drone terbang di ruang udara yang diatur oleh Air Traffic Control (ATC).
"Sudah ada masyarakat yang menjadi anggota komunitas drone, jika akan mengoperasikan drone melebihi batas ketinggian 150 meter menghubungi ATC kami," kata dia.
Petugas ATC akan memverifikasi izin yang diajukan masyarakat yang ingin menerbangkan drone. "Sejumlah warga yang minta izin ke ATC kami biasanya untuk pemetaan dan pemotretan dari udara untuk kepentingan ilmiah dan pendataan wilayah," kata Irwan.
Baca: Wiranto Pastikan Pemerintah Kembangkan Industri Drone
Irwan Is Dunggio menegaskan, sejumlah kawasan udara yang dilarang untuk mengoperasikan dan menerbangkan drone lainya, yakni kawasan udara terbatas (restricted area) baik penerbangan udara negara atau pun penerbangan komersil.
"Drone dilarang diterbangkan di kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandara, bahkan di sejumlah bandara seperti Cengkareng, drone sama sekali tidak bisa terbang karena frekuensinya sudah diacak dan dikunci," kata dia.
Baca: Masuk Industri, BPPT: Drone Alap-alap PA4 Diuji Coba Pemetaan
Danwings 4 Lanud Atang Sendjaja Kolonel Pnb Hendro Arief mengatakan, masyarakat pengguna drone diimbau agar bergabung dalam komunitas sehingga dapat diawasi. "Kami minta bergabung dalam komunitas sehingga nanti dapat masuk dalam kategori olah raga udara," kata dia.
M SIDIK PERMANA