TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap TM di sebuah rumah di Gang Siaga 1, Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Selasa, 8 Agustus 2017. Rumah itu diduga markas pembuatan berbagai macam surat penting palsu, seperti surat sertifikasi guru, KTP, SKCK, ijazah dari SD sampai perguruan tinggi, hingga surat tanah.
“Stempelnya dari berbagai macam instansi," kata Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus.
Baca:
Polres Metro Tangerang Tangkap Pemilik Showroom...
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan kasus penipuan dan penggelapan uang dengan korban Bank Perkreditan Rakyat (BPR). BPR ini mengalami kebocoran anggaran hingga Rp 34 miliar. Polisi menangkap YY dalam kasus ini karena akan membantu memalsukan sertifikasi guru untuk digadaikan sebesar Rp 80 juta.
YY diduga menjadi agen yang menawarkan jasa pembuatan surat palsu itu. Ia bekerja sama dengan sejumlah oknum karyawan bank guna melancarkan proses penggadaian dengan imbalan Rp 12 juta untuk setiap pengerjaan.
Baca juga:
Penghuni Green Pramuka: Suara Acho Adalah Suara Kami
Kasus Pembakaran Zoya, Marbut Musala Diperiksa sebagai Saksi
Selain menangkap YY, polisi menangkap 16 pegawai bank yang diduga terlibat penipuan ini. "Setelah ditelusuri ternyata surat-surat sertifikasi palsu itu dicetak di Tambora, Jakarta Barat."
INGE KLARA SAFITRI