TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar menyatakan tidak berkeberatan jika gugatan terhadap Muhadkly MT alias Acho dicabut. Hanya saja dia tidak memiliki wewenang untuk melakukannya. Sebab berkas perkara saat ini sudah di tangan kejaksaan.
"Pertanyaan kami adalah, apakah perkara bisa dihentikan atau tidak apakah bisa dicabut atau tidak?" ujar Rizal dalam konfrensi pers di Green Pramuka Square, Rabu 9 Agustus 2017. "(Kalau memang bisa) tolong kami diajari, bagaimana cara menghentikan perkara."
Saat ini, kata Rizal, pihakya hanya bisa menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Dia akan menerima apa pun hasil akhir dari perkara ini. "Jika memang Acho bebas dipengadilan, ya bagi kami bukan persoalan," katanya.
Baca: Menolak Mediasi, Acho: Syaratnya Tidak Adil
Acho dilaporkan oleh PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Apartemen Green Pramuka, pada 5 November 2016. Pelaporan tersebut didasarkan pada tulisan berjudul “Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya” yang diunggah Acho dalam blog pribadinya Muhadkly.com pada 8 Maret 2015.
Dalam tulisan itu Acho mempertanyakan janji pengembang kepada penghuni Apartemen Green Pramuka yang belum dipenuhi. Pengelola apartemen menilai tulisan Acho itu telah merusak nama baik mereka. Akhirnya Acho dilaporkan ke polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310-311 KUHP.
WULAN NOVA S | SSN