TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan Kota Bekasi masih pikir-pikir untuk melarang kendaraan roda dua melaju di Jalan Ahmad Yani. "Kami akan mengkaji lebih dulu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana kepada Tempo, Kamis, 10 Agustus 2017.
Kajian dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek yang akan menjadikan jalan protokol nasional Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi sebagai kawasan bebas sepeda motor dinilai sepihak. Menurut Yayan, Jalan Ahmad Yani tak ada kaitannya dengan DKI Jakarta. Soalnya, jalan itu berada di pusat kota bukan jalan penghubung dengan DKI Jakarta. "Kalau sepeda motor dilarang, tak ada buangannya."
Baca:
Bogor Belum Siap Berlakukan Pembatasan Sepeda Motor
Wali Kota Tangerang Belum Siap Terapkan Larangan Sepeda Motor
Ia mencontohkan, sepeda motor yang baru saja turun dari jalan layang KH. Noer Alie di Summarecon, Bekasi tidak mempunyai jalan alternatif ketika turun ke Jalan Ahmad Yani. Begitu juga dengan sepeda motor dari arah Rawapanjang yang menuju Kantor Wali Kota Bekasi. "Jaringan jalan kami sedikit, berbeda dengan Jakarta."
Titik kemacetan di Jalan Ahmad Yani pun, kata Yayan, situasional. Jalan sepanjang 1,5 kilometer itu padat ketika jam sibuk berangkat kerja dan pulang kerja. Pengguna jalan itu tujuannya ke kantor pemerintah, dan pusat perniagaan di Jalan Ahmad Yani. "Tidak ada yang ke Jakarta."
Baca juga:
Tunggakan Rusunawa Rp 31,7 Trilun, Djarot: Penunggak ...
Hujan dan Angin Kencang Merusak Ratusan Rumah di ...
Jika BPTJ ingin menerapkan kebijakan bebas sepeda motor, bisa diterapkan di Jalan KH Noer Ali atau inspeksi Kalimalang. Itu pun tidak mungkin karena ruas jalan tersebut satu-satunya gerbang menuju Jakarta yang paling banyak dilewati.
"Kami juga harus memfasilitasi pengguna sepeda motor," kata dia. Ia khawatir, jika kebijakan itu dipaksakan akan dianggap diskriminatif terhadap pengguna sepeda motor di Kota Bekasi.
ADI WARSONO