TEMPO.CO, Bekasi - Polisi telah menangkap lima tersangka yang diduga menganiaya Muhammad Aljahra alias Zoya hingga tewas. Satu di antaranya adalah orang yang membakar Zoya hidup-hidup. “Dia terpaksa kami tembak kakinya karena berusaha kabur,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rizal Marito, Kamis, 10 Agustus 2017.
Tersangka yang dimaksud itu berinisial SD. Ia dibekuk di Pandeglang, Banten. Rizal mengatakan SD menjadi tersangka utama yang membakar Zoya. SD mengaku membeli satu liter bensin jenis Pertamax seharga Rp 10 ribu dari pedagang eceran, tak jauh dari lokasi kejadian. Bensin tersebut dibawa menggunakan kantong plastik kemudian disiramkan ke tubuh Zoya. "Penjual bensin sudah kami periksa, dia tidak tahu-menahu bahwa bensin yang dibeli untuk itu," kata Rizal.
Menurut Rizal, SD adalah warga Babelan yang bekerja sebagai pedagang di Pasar Muara Bakti. Setelah kematian Zoya ramai diberitakan, SD ketakutan. Sebab dalam berita itu disebut polisi mencari orang-orang yang menganiaya Zoya. "Ia melarikan diri sejak tiga hari lalu," katanya.
Baca: 3 Kasus Pengadilan Jalanan di Bekasi Sebelum Zoya
Rizal mengatakan polisi sempat mendatangi rumah SD di Babelan. Namun pria itu sudah tidak ada. Begitu juga dengan keluarganya. Polisi kemudian memburu SD ke kampung halamannya di Pandeglang.
Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Untuk itu dia meminta orang-orang yang ikut menganiaya Zoya untuk menyerahkan diri. Penyidik saat ini terus mencari tahu keberadaan mereka. "Kami masih terus bekerja di lapangan," kata Asep.
Selain SD, polisi telah menetapkan AL, KR, NA, dan SU. Para tersangka dijerat pasal pengeroyokan hingga menyebabkan orang meninggal sesuai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Zoya tewas diamuk massa dan dibakar hidup-hidup di sekitar Pasar Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada 1 Agustus 2017. Zoya diburu warga karena diduga mencuri amplifier di Musala Al-Hidayah, Kampung Cabang Empat, Babelan.
ADI WARSONO