TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum Komika Muhadkly M.T. alias Acho, Nawawi Bahrudin mengatakan kliennya tidak akan menghapus blognya tentang Apartemen Green Pramuka di Jakarta Timur. "Tidak, itu posisi kami, tidak akan menghapus blog," kata Nawawi kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017. Menurut dia, sejauh ini tulisan Acho tidak menjadi perdebatan.
Nawawi mengatakan kliennya akan memuat klarifikasi pengembang Green Pramuka untuk ditampilkan di blog. “Ini semacam hak jawab pengembang kepada penghuni.” Namun secara substansi tidak akan ada pengakuan bahwa yang ditulis kliennya salah.
Baca:
Green Pramuka Cabut Gugatan Buat Acho, Ini 4 Poin ...
Komika Acho Batalkan Perdamaian dengan Green Pramuka
Hari ini, Pengelola Apartemen Green Pramuka City, PT Duta Paramindo Sejahtera, mencabut laporan terhadap Acho, di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Acho dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pengelola aparteman Green Pramuka City.
Kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, Muhammad Rizal Siregar, mengatakan ada empat poin yang telah disepakati oleh kliennya bersama Acho dalam proses mediasi di Polda Metro Jaya. “Dengan kesepakatan perdamaian ini saya tegaskan bahwa kasus ini telah selesai,” kata Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu, 16 Agustus 2017. Poin pertama, kata Rizal, Acho telah meminta maaf atas tindakannya kepada pengelola Green Pramuka City dan akan melakukan klasrifikasi di blog-nya sendiri.
“Isinya, tindakan yang dilakukannya adalah sebuah kekeliruan yang nyata dan keluhannya terkait pelayanan pengelola Green Pramuka City adalah perilaku yang sudah berada di luar batasan undang-undang,” kata Rizal.
Baca juga:
Garap Potensi Wisata, Kota Tangerang Luncurkan e-Plesiran
Berbeda dengan Rencana, Desain Terminal Skytrain ...
Kedua, pengelola Green Pramuka City mencabut laporan perkara kepada pihak kepolisian. Ketiga, pengelola Green Pramuka City mengakui kesalahan akan proses di masa lalu mengenai pelayanan pihak Green Pramuka City kepada penghuni Green Pramuka City.
Keempat, penyelesaian permasalahan pelayanan antara penghuni dan pihak pengelola akan dilakukan secara paralel dengan Dinas Perumahan DKI Jakarta. Setelah menyepakati ke empat poin tersebut, Rizal menegaskan bahwa kasus antara Acho dan pengelola Green Pramuka City telah benar-benar selesai.
Simak:
Mulai Kemarau, Bekasi Mewaspadai Meningkatnya ...
Penghuni Rusunawa Menunggak, Pengamat: Kurang ...
Menurut Nawawi, kliennya mungkin akan kembali menyampaikan melalui blog seperti biasa, jika ada keluhan-keluhan lain. “Tapi akan (ditulis) lebih tertib dan tidak menimbulkan masalah buat Acho," ujar Nawawi.
ADAM PRIREZA