Polisi Ungkap Pemalsuan Produk Air Mineral Bermerek Aqua

Editor

Suseno TNR

sxc.hu
sxc.hu

TEMPO.COJakarta - Polisi mengungkap pemalsuan produk air mineral bermerek Aqua. Empat orang ditangkap dan dijadikan tersangka. Pemalsuan ini sudah berlangsung selama satu tahun. "Mereka bisa memproduksi 300 galon Aqua dalam sehari," ujar Kepala Kepolisian Sektor Cilandak Komisaris Sujanto, Rabu, 23 Agustus 2017.

Menurut Sujanto, pemalsuan ini terungkap setelah ada keluhan dari konsumen ihwal air mineral bermerek Aqua yang beredar di kawasan Cilandak. Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap empat tersangka, yaitu S, DP, TT, dan PG.

Sujanto mengatakan komplotan ini tidak secara langsung menjual produk palsu. Modus yang mereka gunakan terhitung sistematis. Awalnya mereka membuka agen air mineral Aqua di Jalan Haji Gandun, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Setelah memiliki pelanggan, produk asli dikurangi dan diganti dengan Aqua palsu. "Perbandingannya 25 persen Aqua asli, 75 persen Aqua palsu," kata Sujanto.

Polisi menangkap para tersangka pada Senin, 21 Agustus 2017, di Agen Toko Jono, Jalan Haji Gandun, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dari tempat itu disita 40 galon siap edar, 60 galon kosong, mesin penyulingan air, dan 2 dus tutup galon berlabel Aqua. 

Kepada polisi, tersangka S mengakui untuk pemalsuan itu ia mengeluarkan Rp 7,5 juta sebagai modal awal. "Dengan harga jual Rp 13 ribu, mereka bisa untung bersih Rp 9 ribu per galon, sisanya untuk operasional," kata Sujanto. Produk Aqua palsu itu diedarkan di wilayah Pondok Cabe dan Lebak Bulus. 

Para tersangka pemalsuan ini dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Mereka bisa dihukum paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar," ujar Sujanto.

CHITRA PARAMAESTI











Aturan Kendaraan Barang di Masa Angkutan Lebaran 2023, Menhub: Harus Ada Surat Muatan

22 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara di acara Ngobrol Tempo, yang bertema Kesiapan Menjelang Mudik Lebaran 2023 di Gedung Tempo Jakarta, Kamis 30/03/2022.
Aturan Kendaraan Barang di Masa Angkutan Lebaran 2023, Menhub: Harus Ada Surat Muatan

Menteri Perhubungan menyampaikan aturan baru kendaraan barang pada masa angkutan lebaran 2023, seperti apa?


Menhub: Operasional Kendaraan Barang Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2023

23 jam lalu

Truk pengangkut peti kemas melintas di ruas tol kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 19 April 2022. Kementerian Perhubungan akan membatasi jumlah kendaraan truk logistik yang melewati 15 ruas jalan tol dalam rangka mudik Lebaran 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Menhub: Operasional Kendaraan Barang Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2023

Menteri Perhubungan (Menhub) menyampaikan aturan baru soal operasional kendaraan barang pada masa angkutan Lebaran 2023, seperti apa?


Isi Safe Deposit Box Rafael Alun Uang Rp 37 Miliar, Apa Syarat Punya Kotak Penyimpanan Ini?

18 hari lalu

Karyawan sedang merapikan susunan <i>safe deposit box</i> (SDB) di Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Senin, 5 November 2018. Bank Mandiri menyiapkan fasilitas SDB sebagai alternatif tempat penyimpanan aset berharga, seperti logam mulia atau dokumen berharga. TEMPO/Tony Hartawan
Isi Safe Deposit Box Rafael Alun Uang Rp 37 Miliar, Apa Syarat Punya Kotak Penyimpanan Ini?

Rafael Alun Trisambodo disebut simpan uang sampai Rp 37 miliar di safe deposit box. Bagaimana cara punya kotak penyimpanan ini, bisa untuk apa saja?


PT KAI Targetkan Angkut 63 Juta Ton Barang di 2023

36 hari lalu

Petugas memindahkan paket yang siap dikirim via jasa ekspedisi kereta di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Mei 2021. Memasuki H-9 Idul Fitri, jasa pengiriman paket barang dan sepeda motor via ekspedisi kereta mengalami peningkatan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
PT KAI Targetkan Angkut 63 Juta Ton Barang di 2023

Pada tahun 2022, PT KAI mengangkut 58.006.880 ton barang (unaudited) atau meningkat 15% dibandingkan 2021.


Apa Saja Barang yang Dilarang Dibawa saat Naik Pesawat?

17 Januari 2023

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Apa Saja Barang yang Dilarang Dibawa saat Naik Pesawat?

Beberapa jenis barang ini dilarang dibawa saat naik pesawat karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan penumpang selama perjalanan.


Mau Pensiun Dini? Hindari Hal-hal Berikut Ini

21 Desember 2022

ilustrasi dompet - pensiun (pixabay.com)
Mau Pensiun Dini? Hindari Hal-hal Berikut Ini

Pensiun dini akan menjadi hal yang 'menyeramkan' bagi sebagain orang ketika ia tidak mempersiapkan apa-apa. Apa yang harus dihindari?


Perhatikan 5 Ciri Hoarding Disorder, Apakah Anda Masuk Kategori?

28 Oktober 2022

Ilustrasi ibu di dalam rumah yang berantakan. ph.theasianparent.com
Perhatikan 5 Ciri Hoarding Disorder, Apakah Anda Masuk Kategori?

Viral di media sosial, perempuan penghuni kamar kos menimbun begitu banyak barang dan sampah dan ia diduga mengalami hoarding disorder. Apa cirinya?


Viral Anak Kos Timbun Sampah dalam Kamar, Gejala Hoarding Disorder?

28 Oktober 2022

Viral kamar kos dipenuhi sampah. Twitter
Viral Anak Kos Timbun Sampah dalam Kamar, Gejala Hoarding Disorder?

Sebuah video viral menampilkan kamar anak kos yang penuh dengan sampah. Apakah penghuninya mengidap hoarding disorder?


Bagaimana Regulasi Kawasan Perdagangan Bebas Diatur di Indonesia?

27 Oktober 2022

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (16/1). ANTARA/Rosa Panggabean
Bagaimana Regulasi Kawasan Perdagangan Bebas Diatur di Indonesia?

Peraturan pemerintah telah memberikan penjelasan secara rinci tentang pelaksanaan di kawasan perdagangan bebas. Apa saja yang diatur?


Pelabuhan Yos Sudarso Dobo Menanti Kerja Sama dengan Pelindo

15 September 2022

Pelabuhan Yos Sudarso Dobo Aru. Foto : Kemenhub
Pelabuhan Yos Sudarso Dobo Menanti Kerja Sama dengan Pelindo

Pelabuhan Yos Sudarso Dobo kondisinya sudah sempit. Upaya memperluas masih terkendala biaya dan izin lingkuan.