TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Otoritas Bandar Udara Soekarno-Hatta menyatakan bermain layang-layang di dekat bandara termasuk kegiatan yang dilarang dan pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Kepala Bagian Tata Usaha Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Nowo W. Soehadi mengatakan, selain layang-layang, sinar laser dan drone termasuk benda yang mengancam penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. "Layangan, sinar laser, dan drone paling banyak dikeluhkan pilot," ujarnya, Rabu, 6 September 2017.
Nowo menuturkan layang-layang dan drone mengganggu penerbangan, baik ketika pesawat akan mendarat maupun lepas landas. "Ketinggian layangan dan drone memang tidak seberapa, tapi cukup mengganggu dan menjadi ancaman," katanya.
Baca: Tiga Cara Bandara Soekarno-Hatta Menghalau Layangan
Layangan, Nowo melanjutkan, memang tidak mengganggu jika jumlahnya hanya satu. Namun, jika jumlahnya banyak, itu sangat mengganggu. "Ancamannya, layangan bisa masuk ke mesin pesawat. Kalau 10 layangan yang masuk kan gawat juga," ucapnya.
Menurut Nowo, segala bentuk permainan atau kegiatan yang mengancam keselamatan penerbangan, seperti bermain layang-layang, drone, balon udara, atau laser di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) dilarang keras. "Ini diatur dalam Pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," tuturnya.
Dalam aturan itu disebutkan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di KKOP, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
Baca: Dua Makna di Balik Layang-layang di Bandara Soekarno-Hatta
Adapun Pasal 421 menyebutkan setiap orang yang melakukan kegiatan di KKOP, yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Otoritas Bandara Soekarno-Hatta bersama PT Angkasa Pura II, kata Nowo, giat melakukan sosialisasi kepada warga sekitar bandara untuk tidak bermain layangan, drone, dan sinar laser. Mereka mendatangi sekolah-sekolah, warga di sekitar bandara, hingga menyebarkan spanduk di sekitar bandara. "Bahkan kata yang kami pakai sekarang bukan lagi 'diimbau' atau 'jangan', tapi 'dilarang'," katanya.
Penggunaan kata "dilarang", dia melanjutkan, untuk mempertegas bahwa bermain layangan, drone, ataupun sinar laser di bandara tidak boleh dilakukan karena mengancam keselamatan penerbangan.
JONIANSYAH HARDJONO