TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, meski Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C dan D, keberlangsungan reklamasi tergantung pada peraturan daerah yang mengatur zonasi dan tata ruang.
Rancangan peraturan daerah yang belum dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta adalah Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).
Baca: Raperda Reklamasi, Fraksi Gerindra: Tunggu Pelantikan Anies-Sandi
Djarot berharap dua raperda tersebut segera dibahas DPRD DKI Jakarta. "Pencabutan sanksi akan mempercepat proses selanjutnya. Hanya, ini juga sangat tergantung kepada dua raperda yang kemarin tertunda dibahas," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Kamis, 7 September 2017.
Djarot mengaku pernah berkirim surat kepada DPRD DKI Jakarta yang isinya meminta DPRD segera menyelesaikan dua raperda tersebut. Namun pembahasan raperda tersebut dihentikan karena ada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Mohamad Sanusi, mantan Ketua Komisi D.
Menurut Djarot, meskipun di tengah jalan tersandung OTT, seharusnya pembahasan bisa dilanjutkan. Ia meminta proses hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan proses legislasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepada pimpinan DPRD DKI, Djarot menyampaikan pemerintah masih tetap berkukuh tentang satu pasal yang dipersoalkan, yaitu kontribusi tambahan 15 persen. "Kami tetap tidak mau mundur. Jadi untuk kontribusi tambahan 15 persen tidak ada tawar-menawar," ucapnya.
Menurut Djarot, banyak keuntungan yang diperoleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika kontribusi tambahan itu direalisasi. Djarot menuturkan pemerintah bisa mendapatkan dana tambahan untuk pembangunan Jakarta.
Baca juga: Sanksi Reklamasi Pulau Dicabut, DPRD: Mandul Tanpa Perda Zonasi
"Kalau rata-rata NJOP (nilai jual obyek pajak) Rp 10 juta, yang didapat paling konvensional di kawasan yang terbangun itu bisa mencapai Rp 48 triliun," tuturnya.
LARISSA HUDA