TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memutuskan untuk merehabilitasi politikus Partai Golkar, Indra J. Piliang. "Betul direhabilitasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat, 15 September 2017.
Alasan merehabilitasi Indra, kata Argo, sudah sesuai undang-undang. Aturannya, pengguna narkotika yang ditangkap dengan barang bukti kurang dari 1 gram akan diarahkan menjalani rehabalitasi. Adapun dalam penangkapan terhadap Indra J. Piliang, polisi tidak menemukan barang bukti karena diduga sudah habis dipakai.
Baca: Indra Jaya Piliang Diduga Sudah Setahun Menggunakan Narkoba
Menurut Argo, kepastian rehabilitasi itu harus menunggu hasil assessment terlebih dulu. Assessment itu untuk mengetahui seberapa besar ketergantungan Indra dan intensitas penggunaannya. "Assessment sudah keluar, kami serahkan ke BNNK," ujarnya.
Indra J. Piliang ditangkap polisi atas dugaan penggunaan narkoba jenis sabu di tempat hiburan Room Oval Diamond Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu, 13 September 2017, pukul 19.30 WIB. Ia diciduk bersama kedua rekannya, Romi Fernando dan M. Ismail Jamani.
Baca juga: Polisi Tangkap Indra Piliang atas Dugaan Kasus Narkoba di Jakarta
Saat ditangkap, polisi menemukan tiga orang tersebut dalam posisi sedang duduk di depan satu set alat isap ganja bong, cangklong, plastik, serta korek gas bekas dipakai. Ketiganya diduga menghabiskan narkoba jenis sabu seberat satu gram. Hasil tes juga menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkoba.
FRISKI RIANA