TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta ada yang tidak memiliki tempat parkir di rumahnya, atau punya tempat parkir namun kendaraannya lebih dari satu unit. Mereka pun lantas memarkir kendaraannya di trotoar depan rumahnya atau ruang publik, seperti taman atau lapangan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Pasal 140 Tahun 2014 tentang Transportasi tidak menjelaskan secara gamblang apakah lapangan atau ruang terbuka boleh jadi tempat parkir, yang jelas tercantum di dalam perda adalah ruang milik jalan.
Baca Juga:
Baca: Dirlantas Polda Metro Jaya Belum Terapkan Syarat Garasi Buat STNK
"Tujuan dari Perda tersebut kan untuk ajak masyarakat menjadi bijak dan berpikir realistis. Idealnya garasi tersebut tidak mengokupasi atau menggunakan fasilitas publik lainnya," ujar Sigit kepada Tempo, Sabtu, 16 September 2017.
Menurut Sigit, lurah di masing-masing wilayah berperan memastikan pemanfaatan lapangan atau ruang publik yang dijadikan tempat parkir tidak merugikan aktivitas warga setempat.
Sedangkan Dinas Perhubungan akan melakukan survei setiap laporan yang disampaikan lurah. "Dalam Pasal 140 Perda Nomor 5 tahun 2014 dinyatakan surat keterangan kepemilikan garasi diterbitkan oleh lurah. Tanggung jawabnya di lurah sebagai manajer wilayah," ujar Sigit.
Selama dua pekan ke depan, kata Sigit, seluruh kepala satuan pelaksana dari Dinas Perhubungan sedang menginventarisasi lokasi yang dijadikan garasi bersama di masing-masing wilayah.
Hasil evaluasi tersebut, ujar Sigit, akan jadi bahan penyusunan peraturan gubernur sebagai tindak lanjut Perda Nomor 5 Pasal 140 Tahun 2014 .
"Setiap mobil (wajib punya garasi) ya. Sampai saat ini dalam Perda kan baru bicara untuk pengajuan STNK baru," ujar Sigit. Menurut dia, ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Baca juga: Atasi Parkir Liar, DKI Akan Derek Mobil yang Tak Punya Garasi
Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
LARISSA HUDA