Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ruang Publik Jadi Tempat Parkir Kendaraan Bermotor, Bolehkah?

image-gnews
Suasana lapangan yang dijadikan tempat parkir mobil warga di Jalan Bungur Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 17 September 2017. TEMPO/Adam
Suasana lapangan yang dijadikan tempat parkir mobil warga di Jalan Bungur Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 17 September 2017. TEMPO/Adam
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta ada yang tidak memiliki tempat parkir di rumahnya, atau punya tempat parkir namun kendaraannya lebih dari satu unit. Mereka pun lantas memarkir kendaraannya di trotoar depan rumahnya atau ruang publik, seperti taman atau lapangan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Pasal 140 Tahun 2014 tentang Transportasi tidak menjelaskan secara gamblang apakah lapangan atau ruang terbuka boleh jadi tempat parkir, yang jelas tercantum di dalam perda adalah ruang milik jalan.

Baca: Dirlantas Polda Metro Jaya Belum Terapkan Syarat Garasi Buat STNK

"Tujuan dari Perda tersebut kan untuk ajak masyarakat menjadi bijak dan berpikir realistis. Idealnya garasi tersebut tidak mengokupasi atau menggunakan fasilitas publik lainnya," ujar Sigit kepada Tempo, Sabtu, 16 September 2017. 

Menurut Sigit, lurah di masing-masing wilayah berperan memastikan pemanfaatan lapangan atau ruang publik yang dijadikan tempat parkir tidak merugikan aktivitas warga setempat.

Sedangkan Dinas Perhubungan akan melakukan survei setiap laporan yang disampaikan lurah. "Dalam Pasal 140 Perda Nomor 5 tahun 2014 dinyatakan surat keterangan kepemilikan garasi diterbitkan oleh lurah. Tanggung jawabnya di lurah sebagai manajer wilayah," ujar Sigit. 

Selama dua pekan ke depan, kata Sigit, seluruh kepala satuan pelaksana dari Dinas Perhubungan sedang menginventarisasi lokasi yang dijadikan garasi bersama di masing-masing wilayah.

Hasil evaluasi tersebut, ujar Sigit, akan jadi bahan penyusunan peraturan gubernur sebagai tindak lanjut Perda Nomor 5 Pasal 140 Tahun 2014 .

"Setiap mobil (wajib punya garasi) ya. Sampai saat ini dalam Perda kan baru bicara untuk pengajuan STNK baru," ujar Sigit. Menurut dia, ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Atasi Parkir Liar, DKI Akan Derek Mobil yang Tak Punya Garasi

Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

20 jam lalu

KRL Jabodetabek . Foto: Canva
MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.


BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

1 hari lalu

Suasana arus balik mudik setelah putusan Work From Home (WFH) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. Aturan WFO dan WFH bagi pegawai ASN usai libur lebaran berlaku pada tanggal 16-17 April 2024. Dalam hal ini, pemerintah mempersilakan pegawai ASN untuk menunda kepulangan dari mudik setelah adanya kebijakan yang berlaku. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.


Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

2 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.


Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.


Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

8 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.


Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

15 hari lalu

Kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di GT Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Berdasarkan Survei Potensi Pergerakan Masyarakat Pada Masa Lebaran Tahun 2024 yang dirilis Kementerian Perhubungan, pada puncak arus balik lebaran 2024 tanggal 14 April 2024 diperkirakan sebanyak 41 juta orang atau sekitar 21,2 persen dari total pemudik akan kembali ke kota masing-masing. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.


PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

18 hari lalu

Kesiagaan Penuh PLN Jaga Keandalan Listrik di Momen Libur Lebaran
PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.


Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

20 hari lalu

Petugas Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia melakukan pemantauan lalulintas penerbangan di Tower Airnav, Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. AirNav Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan navigasi penerbangan dalam rangka merangkai konektivitas Nusantara melalui transportasi udara. TEMPO/Subekti.
Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

24 hari lalu

35-kosmo-kesemutan
8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

Saat mudik, risiko mengalami kesemutan bisa terjadi. Perjalaan jauh dan duduk berjam-jam bisa menjadi pemicunya.