TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Romano Yoyol mengatakan sekitar 200 orang menduduki lahan kosong Gedung Arthaloka, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat malam, 2 November 2012. Dari jumlah itu polisi hanya bisa menangkap 23 orang yang membawa senjata api dan senjata tajam. Sebagian besar kabur.
Menurut dia, mereka ditangkap karena ketahuan memasuki pekarangan orang sambil membawa sejumlah senjata tajam dan senjata api. Polisi sempat bernegosiasi agar mereka pergi. Tapi mereka malah melawan. Karena itu polisi kemudian menangkap mereka.
Alasan mereka membawa kedua jenis senjata pun belum sepenuhnya jelas. "Mereka hanya berkata senjata tersebut untuk jaga-jaga. Nah, jaga-jaga dari siapa, itu yang masih kami kami selidiki," ujar Yoyol kepada Tempo, Sabtu, 3 November 2012. Tak korban jiwa dalam kasus ini.
Sampai sejauh ini, motif pendudukan lahan itu adalah perebutan lahan. Menurut Yoyol, sampai saat ini polisi belum menemukan indikasi asal kelompok yang menduduki lahan kosong ini. Polisi masih menelusuri latar belakang upaya pendudukan lahan itu dan aktor intelektual di belakangnya.
Untuk sementara, ke-23 orang yang ditangkap ini ditahan di tahanan Polres Jakarta Pusat.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 senjata api rakitan berisi enam butir peluru kaliber 38 mm, 1 buah peluru, tiga buah pedang, dua mobil Daihatsu Terios, dan satu Toyota Kijang.
Mereka akan dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang.
ISTMAN MP