TEMPO.CO , Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dana sebesar Rp 800 miliar akan cukup untuk menanggung biaya kesehatan 4,7 juta orang dalam program Kartu Jakarta Sehat. "Cukup, asal dengan premi Rp 23 ribu per orang per bulan," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2013.
Basuki mengatakan, untuk selanjutnya Kartu Jakarta Sehat tidak akan dicetak dan dibagikan lagi seperti sebelumnya. "Susah bedakan mana yang miskin mana kaya. Punya motor, punya rumah belum tentu kaya. Bisa saja kredit," kata Basuki.
Basuki menjelaskan, pengguna KJS tinggal mendaftarkan diri ke puskesmas terdekat. "Enggak mungkin orang kaya ke puskesmas. Dan yang enggak punya uang juga jangan langsung ke rumah sakit swasta," ujarnya.
Basuki mengatakan, pihaknya sedang melakukan usaha preventif dan promotif bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Ia berharap, warga DKI akan lebih sedikit yang ke puskesmas dengan menyebarkan pola hidup sehat.
Menurut Basuki, melonjaknya jumlah pasien KJS saat ini hanyalah euforia, "Kaya baksos saja. Sejak diumumkan November lalu, kan, kaya baksos setiap hari di puskesmas. Pasti banyaklah yang datang," kata Basuki.
Basuki juga mengatakan akan menambah penghasilan dokter yang berada di puskesmas. Basuki menjelaskan, tahun ini akan ada dua komponen gaji untuk dokter di puskesmas, yaitu sesuai standar Upah Minimum Provinsi dan berdasarkan kasus penanganan pasien, "Jadi, nanti ada fee-nya sendiri," kata Basuki.
Kemudian untuk tahun depan akan ditambah satu komponen lagi, yaitu kompetensi dokter. Dokter umum yang bisa melampaui kompetensinya akan diberi imbalan lebih. "Ya, misalnya bisa mencegah wabah demam berdarah, jadi bisa menyelamatkan banyak nyawa," kata Basuki.
TRI ARTINING PUTRI
Berita terpopuler lainnya:
Diberhentikan SBY, Bupati Aceng Membangkang
Agnes Monica, Selebritas Berpakaian Terburuk
Pecah Jalan Para Pimpinan KPK
Damar Tak Berniat Kritik Karya Andrea Hirata
Rasyid Rajasa: Saya Tak Bersalah
Bupati Aceng Gugat Keputusan SBY