TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memeriksa tiga saksi tambahan dalam kasus perusakan rumah istri kedua Adiguna Sutowo, Vika Dewayani. Ketiga saksi ini diharapkan bisa mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada malam perusakan, 25 Oktober 2013.
"Ketua RT (rukun tetangga), tetangga sebelah rumah korban, dan Hendri akan diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Rabu, 30 Oktober 2013.
Hendri adalah orang yang menjemput F--perempuan 30 tahun yang diduga menabrakkan mobil ke rumah konglomerat itu--setelah penabrakan tersebut terjadi. Pemeriksaan ketiganya sebagai saksi akan dilakukan dalam pekan ini. Sejauh ini, polisi belum berencana untuk memanggil Adiguna Sutowo sebagai saksi.
Polisi telah memeriksa empat saksi kasus penabrakan pagar rumah dan mobil Vika tersebut. "Telah diperiksa dua satpam, seorang pembantu rumah tangga, serta pelapor: Vika," kata Rikwanto.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni mobil Mercedez Benz berpelat nomor B-712-NDR yang digunakan untuk menabrak pagar rumah Vika. "Serta televisi 21 inci di dapur yang dibanting oleh pelaku (F)," kata Rikwanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah istri kedua Adiguna Sutowo, Vika Dewayani, di Pulomas Barat Blok D2 Nomor 2, Jakarta Timur, dirusak oleh seorang perempuan berinisial F.
RIZKI PUSPITASARI
Topik Terhangat:
Prabowo Subianto | FPI Geruduk Lurah Susan | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten | Suap Akil Mochtar
Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Pengedar Foto Bugil Polwan Lampung Mantan Pacar
Heru Sulastyano Ditangkap di Rumah Istri Mudanya?
Ayah Korban Kasus Video SMP 4: Anak Saya Ketakutan
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah