TEMPO.CO, Jakarta -Badan Layanan Umum Transjakarta belum memecat empat petugas keamanan, berinisial EKL, MK, DLS, dan ILA, yang diduga mencabuli seorang penumpang wanita berinisial YF. "Itu kan baru sepihak. Saya serahkan kepada polisi," kata Kepala BLU Transjakarta, Pargaulan Butar-butar, ketika dihubungi Tempo pada 23 Januari 2014.
Pargaulan mengatakan pihaknya menunggu kepastian dari polisi jika keempat petugas kontrak tersebut benar melakukan tindakan asusila. "Kalau terbukti berbuat, pasti kami pecat," kata Pargaulan.
Pargaulan mengatakan keempat petugas tersebut belum ditahan. "Cuma dimintai keterangan. Kalau ditahan berarti sudah ada bukti," kata Pargaulan. Agar keadaan kondusif, saat ini empat pegawai tersebut tidak bertugas. "Saat ini ditarik dulu dari lapangan," kata Pargaulan.
Pargaulan mengatakan tidak mungkin semua petugas tersebut melakukan perbuatan itu. "Pasti ada yang iseng, pasti ada salah satu yang mengaku," kata Pargaulan.
Hingga saat ini, kata Pargaulan, pihak korban belum ada berkomunikasi dengan pihak BLU Transjakarta. Pargaulan mengatakan BLU Transjakarta belum menyediakan kuasa hukum bagi para petugas tersebut.
Sebelumnya, empat petugas keamanan bus Transjakarta, EKL, MK, DLS, dan ILA diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan di Halte Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2013. Korban itu berinisial YF, 29 tahun.
Mereka diduga meraba-raba tubuh korban. Atas peristiwa itu, mereka dijerat Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual di depan umum dengan maksimal kurungan tiga tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu kaos warna merah milik korban yang terdapat noda sperma dan sebotol minyak aroma terapi.
RIZKI PUSPITA SARI
Berita Terpopuler
Disebut Capres Banjir, Jokowi: Masa Bodoh!
Risma Temukan 2 Karung Duit di Kebun Binatang Surabaya
Akun Instagram Ani Yudhoyono Terpopuler di Dunia
Titik Banjir Hari Ini 22 Januari 2014