TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan kasus kecelakaan maut di jalan tol Jagorawi dengan terdakwa AQJ alias dul, 14 tahun, akan digelar Rabu, 16 Juli 2014. Selain itu, sidang juga akan terbuka untuk umum.
Kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro, mengatakan kliennya sudah siap menghadapi sidang putusan. "AQJ mau tidak mau harus maju terus," ujarnya. "Dul hanya takut tidak bisa lagi jadi presiden karena kasus ini."
Lydia menjelaskan dirinya optimis terhadap sidang putusan Ahad depan. "Kami berharap hakim akan mempertimbangkan usia AQJ yang masih anak-anak," kata Lydia. (Baca: Maia: AQJ Trauma Lihat Mobil Ngebut)
Lydia, hari ini, datang sendirian menemani AQJ ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendengarkan replik dari jaksa penuntut umum, Clara Hutabarat. "Jaksa tetap pada tuntutannya, saya tetap pada pembelaan saya," kata Lydia.
Sebelumnya, AQJ menjadi terdakwa atas kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang meninggal di jalan tol Jagorawi, September tahun lalu. Karena perbuatannya tersebut AQJ didakwa kurungan 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan.
ANDI RUSLI
Berita Terpopuler
Hujan Lebat, Jakarta Dikepung Banjir
Kijang Tabrak Truk, 3 Pegawai Kemenag Bekasi Tewas
ERP Juga Berlaku bagi Kendaraan Luar Jakarta
Dirut KAI Pastikan 2 Set Kereta Baru untuk Lebaran