TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, mengatakan usulan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara tak efektif. "Merevisi undang-undang memakan waktu dan bisa menghambat proyek-proyek di Ibu Kota," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 22 Juli 2014. (Baca: Revisi Perda DKI Bisa Dilakukan, Asal ... )
Basuki mengusulkan merevisi UU agar program-program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak terhambat. Ia beralasan, sebagian aset masih dikelola oleh pemerintah pusat.
Siti menyarankan, ketimbang menunggu revisi UU, mantan Bupati Belitung Timur itu lebih baik memanfaatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam beleid itu ada klausul yang mengatur kerja sama antar-pemerintah daerah serta kerja sama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Dengan begitu, ujar Siti, Ahok--sapaan Basuki--tak perlu menunggu lama untuk menjalankan program yang sudah dirancanganya. Jika masih gagal, Ahok masih dapat menempuh jalur informal untuk mengeksekusi programnya.
Ahok, tutur Siti, hanya perlu mengirim juru runding ke pemerintah pusat mengenai rencananya. Perundingan ini bertujuan menganalisis kendala dan menemukan solusi yang dapat menjadi win-win solution bagi keduanya. "Jalur informal masih sangat mungkin ditempuh jika jalur formalnya mentok."
LINDA HAIRANI
Topik terhangat:
MH17 | Pemilu 2014 | Ramadan 2014 | Tragedi JIS | Hasil Pilpres 2014
Berita terpopuler lainnya:
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Saran Ahok Buat Jokowi Usai Pengumuman Pilpres