TEMPO.CO, Jakarta - Front Pembela Islam melaporkan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu, 12 November 2014. Ahok dilaporkan karena dituding melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap FPI.
"Ahok telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah hingga memojokkan FPI melalui pemberitaan," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro di Polda Metro Jaya, Rabu.
Sebelumnya, Ahok berencana melaporkan FPI ke polisi karena telah melakukan diskriminasi kepadanya. Laporan ini buntut dari penolakan terhadap Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama selama beberapa pekan terakhir. FPI mempermasalahkan Ahok yang merupakan keturunan Tionghoa dan beragama Kristen. Dalam aksinya beberapa waktu lalu, demonstrasi FPI berakhir rusuh.
Dalam laporannya, Sugito melampirkan sejumlah pemberitaan di media daring dan rekaman statemen Ahok di televisi. Salinan pemberitaan yang dibawa FPI itu di antaranya berjudul "Ahok Curigai Massa Bayaran Demo FPI" dan "FPI Tidak Layak di Bumi Indonesia karena Langgar UU Dasar 1945".
"Ahok juga bilang, 'FPI permalukan Islam, bubarkan. FPI rasis dan sebarkan kebencian'," ujarnya. "Ini mana buktinya FPI rasis dan sebarkan kebencian?" Atas dasar itu, Sugito melanjutkan, FPI melaporkan Ahok dengan aduan fitnah, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Selain itu, FPI menganggap Ahok menyalahgunakan wewenangnya dengan mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membubarkan FPI. "Aksi tanggal 10 itu bukan FPI, tapi berbagai macam ormas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ). Ada FPI di dalamnya," katanya.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
Menteri Susi: Saya Beruntung DPR Kisruh
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Terungkap, Artis yang Ditangkap BNN Berinisial VM
Pakaikan Mantel ke Istri Jinping, Putin Dikritik
Menteri Susi Usul Indonesia Keluar dari G20