TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperkirakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 akan bisa digunakan pada 24 April 2015 mendatang. Ia berujar perhitungan dua pekan setelah terbitnya surat keputusan menteri dalam negeri mengenai persetujuan penggunaan pagu APBD 2014 untuk mendanai pembangunan di tahun ini.
"Anggarannya sudah bisa digunakan pada tanggal itu," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Senin malam, 23 Maret 2015.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang didampingi Ahok menyerahkan rancangan peraturan gubernur yang melandasi penggunaan APBD 2014 sore tadi, 23 Maret 2015. Penyerahan rancangan peraturan gubernur itu lantaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta tak menyetujui hasil evaluasi APBD 2015.
Dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2015 yang diteken oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi pada 23 Maret 2015 dinyatakan penyusunan anggaran menggunakan peraturan gubernur sebagai landasan. Dewan menganggap Ahok tak konsisten selama proses penyusunan anggaran dan memutuskan hanya akan menjalani fungsi pengawasan.
Ahok mengatakan Kementerian akan kembali mengevaluasi APBD yang telah disempurnakan oleh pemerintah DKI. Proses evaluasi berlangsung dalam waktu 15 hari kerja sejak APBD diserahkan. Ia berujar proses itu berakhir pada 10 April 2015. Selama APBD dievaluasi, Kementerian akan mengundang satuan kerja perangkat daerah untuk menanyakan pos-pos anggaran yang dinilai masih belum sesuai. "Mereka akan mempertanyakan semua pos secara rinci," kata dia.
Proses penyusunan rancangan APBD DKI Jakarta berlangsung alot. Ahok bahkan meminta bantuan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menengahi kisruh antara dirinya dengan DPRD. Meski begitu, DPRD tetap tak menyetujui berlakunya APBD 2015. "Maka itu kami serahkan APBD 2014 ke Kementerian," kata Ahok.
LINDA HAIRANI