TEMPO.CO, Jakarta - Duduk di kursi roda bertuliskan Rumah Sakit MMC, Udar Pristono masuk ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta ini mengaku baru saja dioperasi gara-gara luka kecil yang bertambah parah akibat diabetes yang diderita.
"Kaki kanan baru dioperasi Selasa kemarin (4 Agustus 2015). Belum lagi dijahit, tapi saya harus ikut sidang hari ini," kata Udar sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 5 Agustus 2015. Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu dijadwalkan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pleidoi.
Berita Menarik Lainnya
Gatot-Evy, dan Cerita Istri Muda di Pusaran Skandal Korupsi
Lihat, Ronaldo Menyamar Jadi Gelandangan yang Jago Main Bola
Mengharukan, Mbah Moen Berdiri dari Kursi Roda demi Indonesia Raya
Akibat kondisinya, Udar mengajukan pembantaran atau pemindahan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, ke rumah sakit. Ketua majelis hakim Artha Theresia mengizinkan pembantaran Udar hingga sembuh. "Selesaikan saja dulu pengobatan Saudara. Penasihat hukum agar menyerahkan keterangan dokter."
Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang pembacaan pleidoi ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Udar sebenarnya telah mengajukan permohonan rawat inap kepada majelis hakim dalam sidang pembacaan tuntutan pada tiga pekan lalu. Namun saat itu Artha tidak memberi izin.
Alasannya, surat keterangan dokter ihwal kondisi Udar tidak merekomendasikan rawat inap. Artha dan kuasa hukum Udar sempat berdebat panas saat itu. Kuasa hukum berkukuh bahwa Udar perlu segera dirawat inap untuk operasi. "Saya lebih percaya kepada argumen dokter sebagai ahli medis dan bukan pengacara yang berbicara tentang medis," tutur Artha.
Udar terjerat kasus korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi busway tahun anggaran 2012 dan 2013. Akibat perbuatannya yang memperkaya diri sendiri, negara merugi Rp 63 miliar. Ia lalu dituntut hukuman penjara 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan.
INDRI MAULIDAR