TEMPO.CO , Jakarta: Depok - Warga menangkap pencuri kotak amal di Yayasan Dompet Yatim dan Duafa, di Jalan Nusantara Nomor 183 Depok Utara, Kelurahan/Kecamatan Beji, Senin, 12 Oktober 2015. James Maksimilian, 40 tahun, saat ini ditahan di Polsek Beji.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Beji Ajun Komisaris Syah Johan mengatakan pelaku ditangkap warga saat ingin mengambil duit di kota amal Yayasan Yatim dan Duafa. Pelaku memecahkan kaca kotak amal, kemudian menggasak seluruh duit yang ada di dalamnya. "Saat mengambil, terlihat oleh warga dan diteriaki maling," kata Johan.
Saat mengambil duit di dalam kota amal, pelaku telah menyediakan tas untuk menyimpat duit hasil curiannya. Awalnya, pelaku hanya dipergoki satu orang saksi. Tapi, begitu mencoba kabur, banyak orang lain, yang berada di sekitar lokasi, ikut mengejar pelaku.
"Pelaku ditangkap dan menjadi bulan-bulanan warga. Saat ini, sudah ditahan," ucapnya.
Polisi juga masih terus menyelidiki kasus pencurian kotak amal ini. Soalnya, kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi di lokasi itu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita duit curian kota amal sebesar Rp 6.433.000. "Masih terus diselidiki. Tersangka sudah melakukan di mana saja," ucapnya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
IMAM HAMDI