TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan konsorsium proyek kereta cepat tidak perlu mengubah Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ibu Kota. "Enggak perlu ubah RTRW, izin kereta cepat bisa kami keluarkan, " ujarnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat, 11 Desember 2015.
Ahok menuturkan pihaknya sudah melakukan survei untuk melihat visibilitas pembangunan kereta cepat dan disetujui. "MRT juga sudah enggak ada masalah, " ucapnya.
Konsorsium proyek kereta cepat sebelumnya dikatakan harus mendapat rekomendasi perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dari daerah yang dilintasi sebelum mendapatkan izin trase. RTRW DKI Jakarta pun tak luput dari konsekuensi perubahan tersebut.
Terdapat total sembilan daerah yang akan dilintasi kereta cepat, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Provinsi Jawa Barat. RTRW di daerah-daerah tersebut harus diubah lebih dulu agar dapat sesuai dengan proyek kereta cepat.
Rekomendasi revisi RTRW dari setiap bupati dan wali kota diperlukan oleh konsorsium untuk mendapatkan izin trase kereta cepat trayek Jakarta-Bandung itu.
Kementerian Perhubungan sebelumnya juga tetap meminta badan usaha kereta cepat Jakarta-Bandung mendapatkan rekomendasi pengubahan rencana tata ruang dan wilayah dari Provinsi DKI Jakarta sebelum meminta izin trase kereta cepat Jakarta-Bandung ke Kementerian. Rekomendasi itu pun mesti lengkap dari masing-masing kepala daerah.
GHOIDA RAHMAH