TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ahok dilaporkan bukan karena kasus korupsi, melainkan karena seorang ibu rumah tangga merasa dicemarkan nama baiknya.
"Saya melaporkan karena saya diteriaki maling ketika saya mendatangi Ahok di kantornya," kata Yusri Isnaeni, seorang ibu rumah tangga, setelah melapor di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 16 Desember 2015.
Yusri menuturkan, beberapa hari lalu dia mendatangi Balai Kota Jakarta untuk mempertanyakan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Hal itu dilakukan warga Lagoa, Jakarta Utara, tersebut setelah sebelumnya datang ke salah satu toko yang memintanya mencairkan dana kartu pintar sebelum membeli keperluan sekolah.
Namun saat itu Ahok, menurut dia, malah meneriakinya maling. "Dia langsung mengatakan ‘ibu maling, ibu maling, ibu maling’ sambil menunjuk ke wajah saya dan muka beliau merah setelah itu bilang ke ajudan catat namanya penjarakan saja," ujarnya menjelaskan.
Laporan Yusri tercatat nomor LP/5405/XII/2015/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 16 Desember 2015 dengan pelapor atas nama Yusri Isnaeni, 32 tahun. Ahok diduga melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP terkait dengan fitnah.
Dengan laporan tersebut, Yusri berharap Ahok meminta maaf kepada dirinya di hadapan publik dan membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
INGE KLARA SAFITRI