TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meningkatkan status seorang warga yang diduga terlibat dalam tawuran di Tebet, Minggu 3 Januari 2015. Warga bernama Atjep alias Cepi, 50 tahun, merupakan sosok yang dituakan dan kerap ikut tawuran.
Direktur Reserse Kriminal Umum komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, awalnya Cepi ditetapkan statusnya sebagai saksi karena saat itu tidak ikut dalam tawuran. Namun statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka karena yang bersangkutan memiliki senjata tajam.
"Kami langsung menjadikan statusnya sebagai tersangka kepemilikan atau penguasaan senjata tajam dan biasa ikut tawuran juga," kata Krishna kepada wartawan di Jakarta, Selasa 5 Januari 2015.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi mendapati tiga bilah senjata tajam berupa 1 sangkur, 1 parang, dan 1 golok. Ketiga senjata tajam tersebut disembunyikan di langit-langit kamar mandi rumahnya. "Tiga senjata tajam itulah yang selalu digunakan dalam tawuran antar warga," katanya. Cepi masih ditahan dan belum bisa dimintai keterangan soal ini.
Tawuran antar pemuda terjadi pada Kamis, 31 Desember 2015 sekitar pukul 23.30 WIB, di Bundaran Kuburan Menteng Pulo, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Akibat tawuran tersebut, salah satu warga bernama Ahmad Rivai menjadi korban luka bacok hingga tewas.
Tawuran yang terjadi antar dua kelompok, yakni kelompok Kober yang terdiri dari pemuda RT 9 dan 10 dan kelompok Flamboyan/Wallstreet yang terdiri dari pemuda RT 1, 2, 4, 5, dan 8.
INGE KLARA SAFITRI